Perang Sengit Polda Jateng Berantas Premanisme, Tangkap Kawanan Ormas Grib Jaya Pencuri Aset PT KAI

Kawanan ormas Grib Jaya ini ditangkap Satgas Anti Premanisme Polda Jateng -arief pramono/diswayjateng.id-
SEMARANG, diswayjateng.id- Perang sengit terhadap aksi premanisme benar-benar dilakukan oleh institusi Polri diberbagai daerah. Seperti yang terjadi di Kota Semarang, empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas diringkus polisi.
Kawanan Ormas GRIB JAYA ini ditangkap Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah. Pemicunya karena melakukan pengerusakan dan pencurian terhadap properti milik PT KAI di kawasan Gergaji Kota Semarang.
Penangkapan kawanan preman itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio selaku Kaopsda Aman Candi 2025 melalui keterangan tertulis pada hari Senin (19/5/2025).
Peristiwa ini bermula saat PT. Kereta Api (persero) Daops IV Semarang pada bulan Juli 2024 lalu menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng. Langkah ini untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.
Namun pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang yang diduga anggota ormas Grib Jaya merusak pagar tersebut. Kawanan ormas itu membawa kabur material logam milik KAI tanpa izin.
Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi. Tentu hal ini menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya,” terang Dwi Subagio.
Polisi selanjutnya bergerak melakukan penangkaoan kepada para pelaku. Mereka pun dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keempat orang yang ditangkap tersebut, berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40). Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas GRIB JAYA.
"Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak," jelasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI. Selain itu, potongan besi berbagai ukuran yang merupakan sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI di sekitar lokasi.
Sedangkan dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sejumlah alat komunikasi Handphone, dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang.
Barang bukti lainnya adalah 1 unit mobil Pick up yang digunakan para pelaku mengangkut barang hasil kejahatan.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya,” tegas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: