Berkedok Ormas, Enam Pelaku Premanisme Diamankan Polda Jateng dalam Operasi Aman Candi 2025

Berkedok Ormas, Enam Pelaku Premanisme Diamankan Polda Jateng dalam Operasi Aman Candi 2025

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis 22 Mei 2025-Istimewa/ Umar Dani -

Berdasarkan pengakuan, mereka menerima upah masing-masing sebesar Rp1,7 juta dari E, yang diketahui merupakan anak salah satu mantan penghuni rumah dinas tersebut.

“Sebagai bukti, kami mengamankan dokumen sertifikat dan putusan pengadilan yang menegaskan bahwa PT KAI adalah pemilik sah bangunan tersebut. Kami imbau saudara E untuk segera menyerahkan diri,” tegas Dwi.

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Premanisme dalam Sehari

BACA JUGA:Perayaan Karnaval Paskah Kembali Digelar di Kota Semarang, Catat Rute dan Rangkaian Acaranya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025. 

Selama 9 hari pelaksanaan operasi, polisi telah mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 pelaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan aksi premanisme seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, kekerasan, maupun intimidasi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait