Tim Hukum PWI LS Pemalang Laporkan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan ke Polres Pemalang
MELAPORKAN - Tim Hukum PWI LS Pemalang melaporkan dugaan tindakpidana kekerasan yang terjadi.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id --
PEMALANG, diswayjateng.id - Tim Hukum Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Pemalang mendatangi Mapolres Pemalang.
Kehadiran mereka untuk melaporkan dugaan tindakpidana kekerasan yang terjadi di acara peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah dan Haul KH Muhammad Hasyim ke-4. Yang menghadirkan penceramah Habib Rizieq Shihab pada Rabu 23 Juli 2025, lalu.
Rombongan Tim Hukum PWI LS bersama Pengurus PD PWI LS Pemalang Wahyuddin beserta Koordinasi Komunikasi Antar Wilayah dan Kebudayaan Andi Rustono menyerahkan laporan dugaan kekerasan di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang. Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas yang ada di SPKT.
Koordinator Tim Hukum PWI LS Pemalang Anggoro Adi Atmojo mengatakan, terkait kejadian bentrokan antara PWI LS dengan Front Persaudaraan Islam (FPI).
BACA JUGA:PWI LS Desak Aparat Keamanan Melakukan Proses Hukum, Buntut Bentrokan PWI LS dengan FPI
BACA JUGA:Polres Pemalang Belum Tilang dan Hentikan Truk ODOL
Pihaknya memandang perlu untuk melaporkan ke pihak kepolisian agar dilakukan proses penegakan hukum atas peristiwa kekerasaan atau penganiayaan terhadap anggota PWI-LS.
Menurutnya, laporan itu dilakukan setelah memperhatikan dan mencermati perkembangan penanganan dan tindakan hukum terhadap peristiwa kekerasan/penganiayaan yang telah menimbulkan korban luka berat sebanyak sembilan orang anggota PWI LS.
Yang diadakan oleh Imron Rosadi di Jalan Garuda I Rt 01 Rw 07 Dusun Sambo, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan.
Disebutkan dalam laporan ini, untuk melaporkan Imron Rosadi selaku penyelenggara kegiatan Tabligh Akbar. Kemudian melaporkan gerombolan orang berseragam putih putih, yang mengatas namakan diri sebagai Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas FPI, selaku petugas pengamanan pada kegiatan pengajian Tabligh Akbar tersebut, yang diduga yang melakukan dugaan yaitu tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama dan berencana.
BACA JUGA:Polres Pemalang Gelar Salat Gaib, Doakan 3 Anggota Polri yang Gugur dalam Tugas
BACA JUGA:Berkostum Wayang Orang, Personel Polres Pemalang Bagikan Takjil Gratis
Anggoro Adi Atmojo menilai petugas pengamanan dari Polres Pemalang kurang tegas dalam melakukan tindakan. Karena tidak mengambil langkah-langkah pencegahan (preventif).
Seperti melalui pengeledahan, perampasan (sweping) dan penangkapan kepada pihak-pihak pelaku yang secara nyata, terang dan jelas membawa senjata tajam (sajam) pada saat sebelum dan setelah terjadinya peristiwa kekerasan/penganiayaan saat itu.
Sehingga menimbulkan terjadinya tindakan kekerasan/penganiayaan atau pembantaian yang mengakibatkan korban luka berat dan ringan dalam penyelenggaraan kegiatan Tabligh Akbar tersebut.
Pihaknya juga menilai kejadian tindak pidana kekerasaan itu merupakan peristiwa yang sistematis, terstruktur dan terencana serta bagian yang tidak terpisahkan dengan peristiwa-peristiwa yang telah terjadi ditempat lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
