Kapolres Pemalang Beri Dukungan kepada Anak Korban Pembunuhan Warungpring

Kapolres Pemalang Beri Dukungan kepada Anak Korban Pembunuhan Warungpring

TALI ASIH - Kapolres Pemalang saat memberikan tali asih pada anak korban pembunuhan di Desa Datar, Kecamatan Warungpring.Foto: Siti Maftukhah/diswayjateng.id ‎--

PEMALANG, diswayjateng.id - Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana bersama Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Mohamad Arif. Menemui WHS, 11, anak laki-laki yang menjadi yatim piatu, setelah kedua orang tuanya MR, 37 dan NAT,  34, menjadi korban tindak pidana pembunuhan di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring.

‎Kapolres Pemalang AKBP Rendi Setia Permana mengatakan, paska kejadian memilukan tersebut. WHS kini tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Datar, Kecamatan Warungpring.

‎"Hari ini kami datang ke sini, untuk memberikan dukungan moril dan semangat kepada WHS. Agar dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik kedepannya," kata kapolres.

‎Kapolres Pemalang memberikan tali asih serta sejumlah peralatan sekolah kepada WHS. Harapannya, bantuan yang diberikan dapat mendukung kegiatan belajar WHS yang saat ini masih mengenyam pendidikan di bangku kelas V SD. Dalam kunjungan tersebut, juga bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang. Agar turut memberikan perhatian dan dukungan kepada WHS.

BACA JUGA:Kapolres Pemalang Pimpin Panen Jagung Kuartal 3 di Randudongkal

BACA JUGA:Kapolres Pemalang Gelar Silaturahmi dengan Insan Pers ‎

‎"Kami juga menghadirkan tim konselor Polres Pemalang untuk memberikan layanan trauma healing pada WHS," tambahnya.

‎Sebelumnya, dalam penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Minggu (10/8/2025). Polres Pemalang telah menetapkan seorang tersangka berinisial I, 63, warga Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

‎"Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya, Sabtu (16/8/2025)," kata kapolres.

‎Paska mengevakuasi pasangan suami istri yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di atas tumpukan batu di Desa Mereng, Warungpring, Minggu (10/8/2025). Polres Pemalang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

BACA JUGA:AKBP Rendy Resmi Jabat Kapolres Pemalang Gantikan AKBP Eko Sunaryo

BACA JUGA:Tim Hukum PWI LS Pemalang Laporkan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan ke Polres Pemalang ‎

‎"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kemudian terungkap bahwa pasangan suami istri yang ditemukan meninggal dunia tersebut. Adalah korban pembunuhan, dengan tersangka berinisial I," bebernya.

‎Diduga tersangka melakukan perbuatannya, karena kedua korban selalu menagih utang kepadanya. Diduga tersangka I memberikan minuman yang sudah dicampur dengan racun kepada kedua korban. Kemudian meminta kedua korban untuk meminumnya setelah melakukan ritual.

‎Tersangka I dijerat dengan pasal 340 dan atau 338 KUHP atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: