Tanggapi Putusan MK tentang Sekolah Gratis, Wali Kota Semarang: Pemda Bisa Kuwalahan Butuh Gotong Royong

Tanggapi Putusan MK tentang Sekolah Gratis, Wali Kota Semarang: Pemda Bisa Kuwalahan Butuh Gotong Royong

Wali Kota Semarang mendukung keputusan MK tentang Sekolah Gratis, namun butuh gotong royong.--Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.idWali Kota Semarang, Agustina menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta harus diberikan secara gratis. 

Ia menyambut keputusan tersebut dengan penuh rasa syukur karena merupakan hasil perjuangan panjang yang akhirnya terwujud.

Selain itu keputusan MK ini sejalan dengan visi dan misinya bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin untuk menggratiskan bagi yang tidak mampu. Namun, dengan adanya keputusan MK, kebijakan ini kini akan diterapkan secara menyeluruh tanpa membedakan latar belakang ekonomi.

"Jika kebijakan ini berlaku untuk semua, tentu akan menjadi tantangan. Kami juga perlu memikirkan kelangsungan sekolah swasta agar tetap dapat berjalan," terangnya, Minggu 1 Juni 2025.

BACA JUGA:Progam Sekolah Gratis, Agustina Progamkan Basiswa di Sekolah Swasta

BACA JUGA:Angkat Akulturasi Budaya, Sekolah Gratis Kuncup Melati Bagikan Lontong Opor pada Perayaan Cap Go Meh

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Semarang akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh institusi pendidikan, mulai dari SD hingga SMA, termasuk sekolah swasta yang memiliki kapasitas fisik dan finansial memadai untuk mendukung kebijakan tersebut.

Agustina  Ia menegaskan bahwa Kota Semarang siap mengupayakan pendidikan gratis untuk semua jenjang, termasuk mengajak penyelenggara pendidikan swasta untuk berpartisipasi.

"Dengan kekuatan fisik yang dimiliki, kami akan berupaya mewujudkan pendidikan gratis dari SD hingga SMA. Kami akan bersinergi dengan pihak swasta, karena ini sesuai dengan visi kami," ujar Agustina.

Agustina juga menyampaikan bahwa Pemkot Semarang akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut setelah peraturan pemerintah (PP) sebagai regulasi turunan diterbitkan. 

Nantinya, pihaknya akan menyiapkan regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

"Sampai saat ini kami belum menerima panduan teknisnya karena keputusan masih baru. Tapi kami percaya pemerintah pusat sedang menyusunnya," tambahnya.

Saat ditanya mengenai kesiapan anggaran, Agustina menyebut jumlah siswa SD saja mencapai lebih dari satu juta, belum termasuk SMP dan SMA. Maka dari itu, menurutnya, beban pembiayaan tidak bisa hanya ditanggung oleh pemerintah kota.

"Pembiayaan pendidikan tidak bisa hanya dibebankan pada kabupaten/kota atau provinsi. Harus ada peran serta dari pemerintah pusat," tegas Agustina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: