Pemkot Semarang Akan Susun Penataan PKL Madukoro dan Hasanudin

Pemkot Semarang Akan Susun Penataan PKL Madukoro dan Hasanudin

Para Pedagang Kaki Lima jalan Hasanudin dan jalan Madukoro menggelar aksi di DPRD Kota Semarang, Rabu 21 Mei 2025.--Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id - Pemerintah Kota Semarang akan melakukan rapat koordinasi membahas terkait teknis penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Madukoro dan jalan Hasanudin Kota Semarang pada Senin, 26 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan PJ Sekda Kota Semarang, M Khadik usai audiensi dengan 80 pedagang jalan Hasanudin dan Madukoro di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang.

Hasil dari audiensi tersebut, M Khadik menceritakan saat ini pedagang boleh kembali berjualan dengan kosep ditata supaya lebih teratur.

"Semua harus ditata, agar tidak kacau mulai dari kebersihan yang harus di jaga, keindahal lingkungan, kelancaran saluran air dan lali lintas agar tidak macet," jelasnya, Rabu 21 Mei 2025.

BACA JUGA:Puluhan PKL Hasanudin dan Madukoro Demo di DPRD Kota Semarang, Tuntut Izin Berdagang Dikembalikan

BACA JUGA:PKL Wijayakusuma Gelar Unjuk Rasa, Minta Perlindungan dari Intimidasi

Sebelumnya, hampir kurang lebih 30 pedagang di jalan Madukoro dan 92 pedagang di jalan Hasanudin diperbolehkan untuk berjualan sesuai dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Semarang sebelumnya. 

M Khadik mengatakan, pedagang yang berjualan di jalan Hasanudin rencana akan direkolasi di pasar Tanah Mas dan budaran tanjung, karena jalan sudah diperbaiki bagus.

"Jalan sudah bagus, rapi dan mereka akan direlokasi ke pasar tanah mas dan bundaran tanjung tidak mau, alasannya sepi. Karena ini Dinas Perdagangan juga sudah mempunyai konsep untuk penataan dan mengizinkan kita menyesuaikan dengan ditata yang lebih rapi," katanya.

Lebih lanjut, Pemkot Semarang berencana untuk mencarikan CSR untuk pembangunan selter agar terlihat rapi.

"Tadi saya sampaikan untuk bisa dicarikan CSR, biar terlihar rapi seperti Taman Indonesia Kaya dan Simpanglima, pedagang bisa berjualan, pejalan kaki bisa lancar dan lalu lintas tidak terganggu," terangnya.

Sebelumnya puluhan PKL jalan Hasanudin dan jalan Madukoro menggruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa setelah dilarang berjualan dengan oleh Kecamatan setempat dengan alasan mengganggu lalu lintas yang membuat kemacetan di akses jalan menuju Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani tersebut.

Kuasa hukum pedagang PKL, Zainal Abidin Petir mengatakan tuntutan para PKL di jalan Madukoro Kecamatan Semarang Barat dan jalan Hasanudi Semarang Utara hanya pengembalian kepastian hukum Surat Keputusan (SK) Wali kota Semarang untuk bisa kembali berjualan di tempat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: