Pemkot Semarang Akan Susun Penataan PKL Madukoro dan Hasanudin
Para Pedagang Kaki Lima jalan Hasanudin dan jalan Madukoro menggelar aksi di DPRD Kota Semarang, Rabu 21 Mei 2025.--Wahyu Sulistiyawan
"Dulu ada SK Wali Kota Semarang yang mengatakan tempat tersebut boleh untuk berjualan, sekarang ada larangan," terangnya
Zaenal Petir menambahkan, selama ini kita sudah melakukan komunikasi kepada Dinas Perdagangan, dan proses pengembalian SK tersebut dinilai terlalu lama.
"Maka dengan aksi demo ini, menjadikan sarana yang tepat untuk mempercepat SK Wali Kota Semarang agar tempat tersebut bisa dikembalikan untuk berjualan," terangnya.
Dengan membawa berbagai macam spanduk bertuliskan tuntutan untuk bisa berjualan kembali, sebanyak kurang lebih 80 PKL memasuki ruang Paripurna untuk melakukan audiensi.
Audiensi tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, M. Khadik dan sejumlah anggota DPRD Kota Semarang dari komisi B,C dan D.
Aspirasi para pedagang disampaikan oleh penasihat hukum Zaenal Petir, sorak para pedagang dalam aksi tersebut,
Audiensi yang belangsung santai ini membahas masalah akses lalu lintas dan kebersihan lingkungan disekitar area yang ditempati pedagang untuk berjualan.
Menurut Zaenal Petir, terdapat ego sektoral di Kecamatan Semarang Utara dimana sudah pengajuan pedagang ke Dinas Perdagangan namun tiba-tiba disuruh untuk pindah.
"Tiga minggu lalu kita sudah mendata semua pedagang di jalan Hasanudi Semarang Utara ke Dinas Perdagangan, namun 1 minggu lalu ada surat yang mengaatakan maksimal 5 hari pedagang harus pindah," terangnya.
Pencabuta SK berjualan tersebut merugikan 30 pedagang di jalan Madukoro dan 92 pedagan di jalan Hasanudin.
Petir menabahkan, pedagan sudah membuat pernyataan sikap untuk siap memberikan restribusi dan menjaga lingkungan.
"Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk menjaga lalu lintas, menjaga kebersihan dan siap membayar restribusi, yang penting mereka bisa berjualan kembali ditepi sungai Banjir Kanal Barat dan Sungai Kali Asin," paparnya.
Audiensi yang berlangsung selama 2 jam ini, akhirnya pedagang di perbolehkan kembali untuk berjualan.
"Akhirnya dengan audiensi ini, tadi diputuskan pedagang diperbolehkan kembali berjualan sambil nanti hari Senin menunggu tindak lanjut terkait perubahan SK tersebut," terang Petir.
Ketua Paguyuban PKL Hasanudin Diah Setyowati menceritakan, sebelum lebaran sudah ada sosialisasi dari Kecamatan Semarang agar pedagang segera pindah ke lingkar tanjung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: