DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Tahun 2025

MENERIMA - Ketua DPRD H Martono menerima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Pemalang dari bupati.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
Untuk itu, Bupati Anom menyampaikan gambaran singkat terkait tiga Raperda tersebut. Pertama, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029.
Raperda ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang bersifat strategis dan menjadi landasan arah kebijakan pembangunan lima tahunan di Kabupaten Pemalang. Titik berat RPJMD ini, pada upaya sinkronisasi visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Sosialisasikan Hasil Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Sentil Kinerja Sekda
Selain itu, dokumen ini juga menitikberatkan pada program kerja masing-masing perangkat daerah maupun lintas perangkat daerah yang disusun secara terintegrasi dan disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun.
Selanjutnya, bupati juga menyampaikan bahwa berbagai permasalahan pembangunan yang dihadapi saat ini cukup kompleks. Diantaranya permasalahan kemiskinan, pengangguran, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelolaan lingkungan, serta infrastruktur.
"Sementara itu pembangunan ke depan juga dihadapkan pada isu strategis berupa pemerataan infrastruktur, ketahanan pangan, ekonomi hijau dan penanggulangan risiko bencana. Serta sumber daya manusia yang berdaya saing, akselerasi penanggulangan kemiskinan, tata kelola pemerintahan berbasis digital dan ketahanan budaya,"katanya.
Oleh karena itu, lanjut Anom dalam penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 ini, juga harus memperhatikan permasalahan dan isu strategis tersebut.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta OPD Tetap Jaga Kemitraan
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Dorong Pemkab Susun SOTK yang Efektif dan Efisien
Ditegaskan bahwa Visi RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029 sesuai dengan visi Bupati Pemalang dan Wakil Bupati Pemalang. Yaitu Pemalang Bercahaya (Bersih, Cakap, Handal, Mulya) dan Misinya yaitu Rhapsodi (Resik, Hijau, Apik, Peduli, Silaturahmi, Organisatoris, Digitalisasi dan Ikhlas).
Kedua, Raperda Kabupaten Pemalang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Bupati Anom dalam kesempatan itu menyampaikan, setelah melalui proses pembahasan menyeluruh di internal pemerintah daerah, serta sesuai dengan Misi Organisatoris, pihaknya berupaya untuk meningkatkan pemerintahan yang tertib, terstruktur, sistematis, melayani dan mengayomi yang salah satunya ditempuh melalui penataan organisasi perangkat daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang berencana mengambil kebijakan penggabungan, penyesuaian tipelogi, serta optimalisasi tugas dan fungsi perangkat daerah.
Bupati Anom sangat memahami bahwa setiap perubahan organisasi bisa menimbulkan pertanyaan, harapan, bahkan kekhawatiran. Namun demikian, pihaknya meyakinkan, bahwa kebijakan ini bukan semata-mata tentang struktur, melainkan tentang membangun birokrasi yang adaptif, hemat anggaran, dan mampu melayani masyarakat secara lebih baik.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta Pemkab Fokus pada Program Prioritas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: