Dua Partai Besar Pengusung Robby-Nina Ikut Ajukan Interpelasi ke Wali Kota, PSI Salatiga Turut Bersuara

MENDUKUNG : Wakil Ketua DPRD Salatiga Yuliyanto yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga turut mendukung adanya Hak Interpelasi pada Rapat Paripurna, Jum'at 9 Mei 2025. Foto : Nena Rna Basri --
SALATIGA, diswayjateng.id - Dua partai besar pengusung Robby Hernawan dan Nina Agustin (Robby-Nina) yakni Demokrat dan Gerindra turut mengajukan Hak Interpelasi melalui Lembaga DPRD Salatiga.
Hak Interpelasi yang akan berlangsung tanggal 19 Mei 2025 itu, didukung penuh lima Fraksi di DPRD Salatiga.
Hal ini sangat mengejutkan banyak pihak. Bahkan, Wakil Ketua DPRD Salatiga Yuliyanto yang merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Salatiga menyayangkan atas Keputusan-keputusan diambil Wali Kota Salatiga Robby Hernawan hingga memunculkan Hal Interpelasi dari lima Fraksi di DPRD Salatiga.
"Berkaitan dengan Hak Interpelasi yang telah diajukan oleh 5 fraksi DPRD Kota Salatiga, hak untuk menanyakan kepada Wali Kota atas keputusan yang telah mencuat ke permukaan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan publik, jadi saya sebagai anggota DPRD dari fraksi Gerindra sangat menyayangkan atas keputusan tersebut," ungkap Yuliyanto, Minggu 10 Mei 2025.
BACA JUGA: PMI Kota Tegal Kirim Bantuan Logistik ke Korban Bencana Tanah Bergerak Sirampog Brebes
BACA JUGA: Kebutuhan ASN di Kabupaten Pemalang Capai 18.186 Orang, Masih Kurang 2.970 orang
Sebaiknya, lanjut mantan Wali Kota Salatiga dua periode itu, Wali Kota Robby Hernawan yang telah diusung oleh Partai Gerindra untuk bisa lebih komunikatif dengan baik.
Karena menurut Yuliyanto, mengelola pemerintahan di Kota Salatiga ini dibutuhkan adalah komunikasi dan koordinasi yang lancar serta baik. "Sehingga harapannya apa menjadi visi dan misi akan bisa terwujud dengan baik," ungkapnya
Selaku Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga, Yuliyanto padang badan menjembati miskomunikasi yang terjadi.
"Dan saya selaku ketua DPC Gerinda sangat siap untuk menjembati atas kejadian miskomunikasi yg terjadi selama ini," tegasnya.
BACA JUGA:168 Jemaah Calon Haji Kota Salatiga Berpamitan, calon Haji Tertua Usia 86 tahun
Kembali Yuliyanto mengingatkan kepada masyarakat luas, bahwa Hak Interpelasi karena munculnya keputusan yang keluar dari Wali Kota. Mengingat, jabatan wali kota itu adalah jabatan politik.
"Karena jabatan Wali Kota itu adalah jabatan politik, jadi segala konsekuensi yang ditimbulkan oleh seorang Wali Kota memiliki konsekuensi politik hrs bisa dipertanggung jawabkan ke publik," bebernya.
Hak Interpelasi juga diajukan Partai Demokrat yang mengusung Nina Agustin sebagai Wakil Wali Kota Salatiga.
Dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Salatiga, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit sempat membacakan satu persatu anggota dewan yang membumbukan tanda-tangan sebagai tanda mendukung dan menyetujui agenda Interpelasi terhadap Wali Kota Salatiga Robby Hernawan.
BACA JUGA:Nina Agustin Buka Turnamen Bola Voli Mandala Taruna Cup 1 Salatiga
BACA JUGA:Warga Kota Bandung Raih Juara Lomba Desain Logo dan Tema Hari Jadi ke-1275 Kota Salatiga
PSI Salatiga Turut Bersuara
Di tengah terpaan pengajuan Interpelasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Salatiga turut bersuara.
Sebagai informasi, PSI Salatiga yang menemukan sosok Robby Hernawan untuk digadang-gadang maju sebagai Calon Wali Kota Salatiga 2025-2030.
Bahkan Robby Hernawan ketika itu untuk pertama kali mendapatkan KTA partai Politik dari PSI Salatiga.
Ketua DPD PSI Salatiga Roy Sudiarto dengan tegas mendukung Hak Interpelasi yang diajukan DPRD Salatiga.
BACA JUGA: Tak Dimonopoli Gapoktan di Kudus, Hibah Mesin Panen Dikelola Kopdes Merah Putih
BACA JUGA: Salah Masuk Mobil di Balai Jagong Kudus, Pria Mabuk asal Semarang Nyaris Tewas Dimassa
Kepada Disway Jateng, Bung Roy menegaskan PSI Salatiga sangat mengapresiasi dan mendukung sikap serta langkah DPRD Salatiga menggunakan Hak Interpelasi.
"Karena memang DPRD mempunyai hak tersebut, mengingat ada kondisi yang urgent perlu dikomunikasikan dengan Wali Kota. Saya sangat setuju, ini juga merupakan salah satu rambu-rambu untuk Wali Kota agar melangkah seharusnya tetap di koridor yang benar," ungkap Bung Roy, Sabtu 10 Mei 2025.
Lebih jauh Bung Roy mengungkapkan, Hak Interpelasi diajukan DPRD Salatiga sebagai langkah mengingatkan Wali Kota agar tidak membuat keputusan sepihak tanpa analisa yang pada akhirnya membuat kegaduhan publik.
Apalagi, lanjut Bung Roy, keputusan/kebijakan diambil merupakan hal yg sifatnya strategis serta berdampak luas di kehidupan masyarakat.
BACA JUGA:Warga Kota Bandung Raih Juara Lomba Desain Logo dan Tema Hari Jadi ke-1275 Kota Salatiga
BACA JUGA:Terkait Pembangunan TWR, Wali Kota Salatiga Akan Buka Akses Investasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: