Pajak Motor Naik, 66 Persen jadi PAD Pemkab Batang , Targetkan PAD Rp88 miliar

Pajak Motor Naik, 66 Persen jadi PAD Pemkab Batang , Targetkan PAD Rp88 miliar

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Batang, Senin 5 Mei 2025--Bakti Buwono/ diswayjateng.id

BATANG, diswayjateng.id - Untuk warga Kabupaten Batang, jangan kaget kalau bayar pajak tahunan mendadak naik.

Kabid Perencanaan Pengelolaan Pajak Daerah Retribusi Daerah, Mochammad Rusdi, menyebut kenaikan itu karena kebijakan opsen pajak yang berlaku sejak 5 Januari 2025.

"Opsen pajak itu berupa tambahan pajak yang langsung masuk ke pemerintah daerah sejumlah 66 persen. Kalau dulu sistemnya bagi hasil," katanya, Senin 5 Mei 2025.

Sebelumnya nilai pajak sebuah motor adalah 1,5 persen dari Dasar Penerimaan Pajak (DPP). 

BACA JUGA: Warga Batang Turun Tangan Sambut 36 Biksu Thudong, Doa Damai Menggema di Pendapa Kabupaten

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Batang, Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia saat Dibonceng Remaja

Lalu pihak Pemkab Batang mendapat bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Gambarannya, nilai pajak sepeda motor senilai Rp10 juta adalah 1,5 persen atau senilai Rp 150 ribu.

Sedangkan untuk penerapan opsen pajak, prosentasi dan rumus yang berbeda. 

Rumusny adalah 1,2 persen X DPP = A. Hasilnya itu ditambah hasil dari 66,6 persen X A= B. Nilai pajak kendaraan bermotor adalah A+B.

BACA JUGA: Triwulan Pertama 2025, Realisasi Investasi di Batang Capai Rp1,63 Triliun

BACA JUGA: Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Tim Gabungan Kembali Temukan 5.480 Batang Rokok Ilegal

Gambarannya sepeda motor seharga Rp 10 juta nilai pajak ya 1,2 persen (Rp120.000), ditambah 66 persen dari nilai itu, yakni Rp79.200, sehingga total pajak menjadi Rp199.200.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batang menargetkan penerimaan opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor Rp 55 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 33 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: