Pajak Motor Naik, 66 Persen jadi PAD Pemkab Batang , Targetkan PAD Rp88 miliar

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Batang, Senin 5 Mei 2025--Bakti Buwono/ diswayjateng.id
Program pemutihan tersebut menghapus denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar tahun berjalan saja.
“Banyak masyarakat yang akhirnya berbondong-bondong ke Samsat untuk memanfaatkan kesempatan ini,” katanya.
Volume wajib pajak, baik tahunan maupun lima tahunan, tercatat sudah lebih dari 1.000 transaksi sejak 6 April 2025.
Kini, dengan kontribusi pajak yang semakin besar ke kas daerah, publik tentu berharap pelayanan dan infrastruktur yang sebanding dari Pemkab Batang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: