KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2025 Resmi Disepakati

KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2025 Resmi Disepakati

KUA - Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun Jauhara Khalim menunjukkan KUA-PPAS Perubahan Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (13/6).Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal dan DPRD menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025. 

Penandatanganan kesepakatan antara Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun Jauhara Khalim berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (13/6/2025).

Wasbun mengatakan, anggaran pendapatan tahun ini naik 6 persen dari Rp2,87 triliun menjadi Rp3 triliun.

Dia menyebut dokumen perubahan KUA-PPAS ini memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang mengacu dokumen RKPD Kabupaten Tegal Tahun 2025. 

BACA JUGA:Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Dukung Ranperda BUMD Aneka Usaha

BACA JUGA:Entaskan Kemiskinan, DPRD Kabupaten Tegal Bentuk Perda BUMD Aneka Usaha

Termasuk juga memuat kebijakan nasional dan provinsi, penjaringan aspirasi masyarakat, baik yang dilakukan eksekutif maupun legislatif.

Sementara kebijakan belanja lebih berfungsi melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang diwujudkan lewat pembangunan infrastruktur publik dan sarana prasarana yang berkualitas, peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum yang layak dan mengembangkan sistem jaminan sosial.

“Anggaran belanja daerah pada tahun 2025 ini diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun atau naik sebesar 5 persen dibanding penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 triliun,” ujarnya.

Bupati Ischak mengatakan perubahan kebijakan pendapatan daerah ini sejalan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan yang terus meningkat. Sehingga kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui mobilisasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penerimaan daerah lainnya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Minta Razia Pelajar di Margasari Tegal Digencarkan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Jalan di 3 Kecamatan Rusak, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Desak Perbaikan

Sejumlah agenda prioritas pembangunan dalam KUA-PPAS ini antara lain penguatan sumber daya manusia, pendidikan dan kesehatan, pencegahan stunting, penuntasan kemiskinan ekstrem, dan pencegahan inflasi di daerah serta peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.

Hal ini sejalan dengan upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2025-2029 dan Perubahan RKPD Tahun 2025 yang selanjutnya diformulasikan ke dalam Perubahan KUA dan PPAS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: