Luncurkan Program Kecamatan Berdaya, Gubernur Jateng Jadikan Kecamatan Pusat Ekonomi dan Kreativitas

PAPARAN - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan paparan.Foto: Istimewa --
SURAKARTA, diswayjateng.id - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meluncurkan program Kecamatan Berdaya di Taman Cerdas Jebres, Kota Surakarta, Rabu 23 April 2025.
Melalui program tersebut, semua kecamatan di 35 kabupaten/kota di Jateng menjadi pusat kemajuan perekonomian dan kreativitas warganya.
Program ini juga bakal menjadi epicentrum pemberdayaan dan perlindungan perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga anak-anak muda potensial.
Ahmad Luthfi mengatakan, program ini dinilai efektif untuk pembangunan di daerah. Harapannya bisa menyentuh sampai
BACA JUGA:Gubernur Jateng akan Revitalisasi Asrama Haji Donohudan
BACA JUGA:Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi Kepada 100 Investor dari 5 Negara
dan 8.563 desa/kelurahan di Jateng. Sebab, kecamatan menjadi kepanjangan tangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
"Provinsi kalau mau langsung menyentuh desa, tidak mampu. Jumlah desa/kelurahan sebanyak 8 ribuan. Tapi kalau Camat, mampu," ujar Luthfi.
Program ini akan secara langsung menyiapkan ekonomi kreatif, pelatihan tepat sasaran sesuai potensi, mendorong santripreneur, tani milenial, internet desa, konten kreator. Termasuk mendorong sekolah bebas bullying dan kekerasan.
Secara teknis, Luthfi menjelaskan, dalam pengembangan potensi kelompok sasaran tadi, akan diberikan pelatihan maupun konseling. Masing-masing kelompok harus tumbuh dan mandiri. Lebih jauh, mereka diharapkan memiliki efek domino memajukan masing-masing wilayah.
BACA JUGA:Gubernur Jateng Konsultasi ke Kementerian LH, Dorong Zonasi Sampah Regional
BACA JUGA:Atasi Masalah Sampah, Gubernur Jateng Inisiasi Pembangunan Zonasi TPST Regional
Selain pelatihan sesuai potensi, meraka juga dipertemukan dengan akademisi hngga wirausaha. Saat ini jumlah kecamatan berdaya sudah ada empat kecamatan di tiap kabupaten dan kota.
"Ini role model. Bupati dan wali kota nantinya bikin SK (Surat Kelutusan) kecamatan mana yang akan ditugaskan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: