76 Preman Ditangkapi Polisi Rentetan Aksi Pemerasan dan Pungli di Jepara
Polres Jepara menunjukkan barang bukti perkara puluhan kasus premanisme. --
JEPARA, diswayjateng.id- Meski sempat dibasmi besar besaran beberapa tahun lalu, aksi premanisme tampaknya masih menggurita di wilayah JEPARA.
Kondisi itu bisa dilihat dari pengungkapan Puluhan kasus premanisme saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat 2026.
"Operasi Pekat awalnya menargetkan tiga kasus premanisme. Namun dari hasil penyelidikan dan penindakan di lapangan, justru mengungkap sebanyak 72 kasus," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Wildan Umar.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap sebanyak 76 orang tersangka. Mereka diduga terlibat dalam berbagai bentuk praktik premanisme.
“Target yang ditentukan tiga kasus, namun yang berhasil kami ungkap sebanyak 72 kasus dengan jumlah tersangka 76 orang,” ungkap AKP Wildan.
Berbagai kasus yang diungkap dalam operasi tersebut, meliputi pemerasan, ancaman, pungutan liar hingga tindak kekerasan yang dilakukan secara berkelompok.
Aksi-aksi tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat Jepara, karena kerap terjadi di ruang publik maupun lingkungan usaha.
Dalam beberapa kasus, pelaku diduga melakukan intimidasi terhadap korban untuk mendapatkan sejumlah uang atau keuntungan tertentu.
Wildan menegaskan, praktik premanisme tidak akan diberi ruang di wilayah Jepara. Sebab dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari total 76 orang yang ditangkap, polisi melakukan dua langkah penanganan hukum. Yakni berupa restorative justice serta proses penyidikan.
Pendekatan restorative justice diberikan kepada pelaku dengan pelanggaran ringan. Selain itu, bersedia membuat komitmen tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, beberapa kasus lainnya tetap diproses secara hukum. Karena memiliki unsur pidana yang lebih kuat.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berkaitan tindakan premanisme.
Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp906.000 yang diduga berasal dari praktik pungutan liar terhadap korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: