CASN Sragen 2024 Tinggal Terima SK. NIP Selesai

Bksdm kabupaten sragen--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Sragen formasi 2024 tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) pengangkatan. Kini nomor induk pegawai (NIP) dan nomor registrasi pegawai (NRP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selesai 100%.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen tengah memproses penerbitan surat keputusan (SK) dan surat perjanjian kerja sama (SPK).
"Total ada 535 AS yang terdiri dari 67 orang CPNS dan 468 orang PPPK," ucap Kepala BKPSDM Sragen Kurniawan Sukowati.
Kurniawan mengungkap, proses penerbitan SK dan SPK membutuhkan waktu cukup lama lantaran banyaknya dokumen dan harus ditandatangani pejabat terkait. Lanjut dia, proses di Badan Kepegawaian Negara [BKN] sudah berjalan sesuai jadwal sehingga pada Senin (14/4/2025) turun nomor induk pegawai ratusan ASN yang lolos pada seleksi 2024.
"Kami sesuai schedule yang ditetapkan BKN. Sekarang prosesnya tinggal di Pemerintah Kabupaten Sragen," ucap dia.
Ditanya perihal jadwal pengangkatan CASN Sragen 2024 Kurniawan belum bisa memastikan. Namun lanjutnya, proses penerbitan SK dan SPK itu hingga pengangkatan ASN tidak akan melebihi ketentuan pemerintah pusat. "Target kita untuk CPNS maksimal 20 Juni 2025," kata dia.
Sementara itu ditanya pelaksanaan Formasi CASN 2025, Kurniawan mengaku belum menerima informasi dari pemerintah pusat. BKPSDM Sragen masih persiapan seleksi calon PPPK tahap II 2025.
Kurniawan memaparkan jumlah calon PPPK yang memenuhi syarat untuk ikut uji kompetensi sebanyak 545 orang. Calon PPPK itu terdiri atas 184 orang formasi guru dan 361 orang formasi tenaga teknis.
"Uji kompetensi calon PPPK tahap II akan dilaksanakan 17 April 2025 sampai 16 Mei 2025. Jadwal pastinya, kami masih menunggu jadwal," ucap dia.
Perihal peserta uji kompetensi di tahap II ini lanjut Kurniawan, terdiri atas para tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN. Hanya saja harus memiliki masa kerja minimal dua tahun.
"Atau tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN tetapi belum mengikuti seleksi calon PPPK tahap 1," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: