Gelar Aksi Kamisan, Aliansi Jurnalis Semarang Desak Penghapusan Kekerasan terhadap Jurnalis

Gelar Aksi Kamisan, Aliansi Jurnalis Semarang Desak Penghapusan Kekerasan terhadap Jurnalis

Sejumlah massa aksi kamisan menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Polda Jateng kamis 17 April 2025-Umar Dani -

Menurutnya, ancaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan kebebasan akademik merupakan tanda matinya demokrasi.

Simbol perlawanan juga tampak dalam aksi tersebut. Para peserta menyalakan dupa di atas makam buatan bertuliskan “RIP Demokrasi” dan menaburkan bunga sebagai bentuk duka atas kondisi demokrasi yang mereka nilai memburuk.

BACA JUGA:Ketua PFI Semarang: Kawal Terus Kasus Pemukulan Terhadap Wartawan, Meskipun sudah Minta Maaf

BACA JUGA:21 Kecelakaan di Jalur Kereta dan Perlintasan Sebidang, KAI Daop 4 Semarang Ingatkan Disiplin Lalu Lintas

“Kita sebagai bagian dari pilar demokrasi tak boleh diam. Sebelum kehancuran benar-benar terjadi, kita harus bersatu melawan penindasan dan ketidakadilan,” tegas Aris.

Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, juga turut berorasi. Ia menekankan bahwa jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang kini tengah terancam.

“Jika negara dan aparat berani melakukan kekerasan terhadap jurnalis, maka itu tanda bahwa demokrasi sedang berada dalam bayang-bayang otoritarianisme,” katanya.

“Setelah berita soal kejadian itu tayang di portal kami, ada teman kami yang diteror. Ditanya siapa penulis beritanya, siapa ketua redaksi, bahkan diancam akan didatangi ke kampus,” ujar Dimas.

BACA JUGA:LBH Petir Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang dan Pecat Penembak 3 Siswa.

BACA JUGA:Akhirnya, Rumah Dinas Terbengkalai Milik 2 Instansi Pemerintah di Semarang Mulai Dibersihkan

Aksi Kamisan berlangsung hingga pukul 18.30 WIB dan ditutup dengan pembacaan tuntutan oleh Sekretaris Jenderal AJI Semarang, Iwan Arifianto. Lima poin tuntutan disampaikan, yakni:

1. Pecat aparat pelaku kekerasan terhadap jurnalis

2. Ciptakan ruang aman bagi jurnalis

3. Aparat harus tunduk pada Undang-Undang Pers

4. Kapolri bertanggung jawab atas tindakan kekerasan oleh anggotanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: