Kasi PKB Kabupaten Semarang: Total Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Semarang Capai Rp 49 Miliar

MENGANTRI : Warga Kabupaten Semarang rela mengantri untuk bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Semarang. Foto : Nena Rna Basri--
UNGARAN, diswayjateng.id - Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Semarang, Much Nadib, mengungkapkan jika total tunggakan pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Semarang mencapai Rp 49 miliar.
Namun demikian, Nadib optimistis jika program pemutihan pajak kendaraan ini akan mampu memangkas tunggakan tersebut. "Kami berharap masyarakat wajib pajak memanfaatkan program ini," kata Nadib.
Program pemutihan diluncurkan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dimaksudkan agar target PAD Pemprov Jawa Tengah tercapai.
"Sementara, dengan program ini pula masyarakat tidak merasa terbebani dengan pajak kendaraan," terang Nadib.
BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis di Grobogan Dimulai Lagi Pasca Libur Lebaran, Ini Menunya
BACA JUGA: Rumah Warga di Balapulang Tegal Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Program Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Jawa Tengah mulai dari tanggal 8 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 mendapat respon warga.
Mereka rela antre membayar pajak kendaraannya di kantor Samsat Ungaran, sejak dibukanya pemutihan itu.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani mengatakan dua hari sejak dibukanya program pemutihan perharinya didatangi lebih dari 1.000 masyarakat.
Ia menjelaskan, jika rogram pemutihan termasuk didalamnya keringanan pajak dan bebas denda di luncurkan Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi dan sangat diminti warga Kabupaten Semarang, khususnya.
BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal Mendorong Performance ASN Ditingkatkan
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani menerangkan program pemutihan yang akan berlangsung mulai tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025 itu serentak di seluruh Provinsi Jawa Tengah itu layananannya berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani, Kasi PKB UPPD M. Nadib SIP., dan Kanit Regident Polres Semarang Ipda K. Aditya S.TrK., menjelaskan bahwa antusias masyarakat Kabupaten Semarang melaksanakan pembayaran pajak sangat tinggi.
Ada pun layanan program yang dijalani yaitu pembebasan biaya pajak sebelum tahun 2024, pembebasan denda pajak dan pembebasan denda Jasa raharja.
"Jadi dalam program ini masyarakat yang terlambat pajaknya lebih dari 1 tahun hanya membayar pokok pajak di 1 tahun terakhir, atau hanya membayar pokok pajaknya 1 kali Dan untuk denda pajak dihilangkan semua," terangnya.
BACA JUGA: Warga Desa Bulakan Kabupaten Pemalang Antusias Sambut Pra TMMD Sengkuyung Tahap II
BACA JUGA: Sidang Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Digelar, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan
Sedangkan, lanjut dia, untuk Jasa Raharja masyarakat dibebaskan dendanya dan hanya membayar biaya pokok jasa raharja sesuai keterlambatan pajak tersebut.
Pihaknya berkomitmen bersama Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang dan Jasa Raharja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengikuti program tersebut.
Dengan antusias warga dalam membayar pajak, Kasat Lantas berharap melalui program ini sebagai fasilitas masyarakat guna membayar tunggakan tunggakan pajak sebelumnya.
Lingga menambahkan dari data yang didapatkannya ada kendaraan sejak 2019 yang pajaknya mati.
BACA JUGA: Mengembalikan Makna CSR melalui Jurnalisme Berkualitas, Frans Surdiasis: Platformnya Masyarakat
BACA JUGA: Tragedi Keracunan Massal Klaten, Korban Bertambah, Polisi Periksa Vendor Makanan
Pihaknya juga melakukan penambahan anggota terutama pada cek fisik roda dua maupun roda empat.
Hendra, warga Langensari Unagran mengaku senang dengan program pemutihan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: