Antisipasi Darurat Sampah, Pemkab Batang Siapkan TPST di Gringsing dan Pengelolaan Berbasis Desa

Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randukuning, Kabupaten Batang yang sudah overload--Bakti Buwono/ diswayjateng.id
BATANG, diswayjateng.id - Pemkab sedang bersiap menghadapi potensi darurat sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten BATANG, Handy Hakim, memaparkan upaya konkret yang telah dilakukan, termasuk pembangunan Tempat Pengolahan sampah Terpadu (TPST) dan penguatan peran desa dalam pengelolaan sampah organik.
Menurut Handy Hakim, langkah ini didukung penuh oleh Bupati Batang.
"Alhamdulillah, Pak Bupati sangat mendukung. Bahkan, beliau telah menyampaikan ke Kementerian PU tentang rencana pembangunan TPST di Batang, khususnya untuk mendukung Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujarnya, Minggu 13 April 2025.
Pembangunan TPST di Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, dipilih sebagai lokasi ideal karena jauh dari pemukiman dan tidak mengganggu kenyamanan kawasan industri.
BACA JUGA: Kota Pekalongan Darurat Sampah, Ketua DPRD Azmi Basyir Minta TPA Degayu Dibuka Terbatas
BACA JUGA: BSI Kota Pekalongan Siap Beli Sampah Warga, Ini Daftar Harganya
"Kami mengusulkan tanah seluas 2,7 hektar milik Pemkab. Lokasinya strategis, jauh dari permukiman," jelas Handy. Salah satu tujuan utama pembangunan TPST adalah mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randu Kuning.
"Dengan adanya TPST di Gringsing, diharapkan tekanan pada TPA Randu Kuning berkurang sehingga tidak sampai terjadi darurat sampah yang memaksa penutupan," tambahnya.
Selain itu, Pemkab Batang juga memenuhi sejumlah persyaratan teknis, seperti izin kehutanan dan persetujuan gubernur, untuk memastikan proyek ini berjalan lancar.
Handy Hakim menekankan pentingnya peran desa dalam pengurangan sampah organik.
BACA JUGA: Siaga Sampah, Pemkot Pekalongan Bentuk TDPS di Tiap Kelurahan
BACA JUGA: TPA Degayu Pekalongan Bakal Ditutup Lagi, DLH Minta Kelurahan Cari Lahan untuk Sampah Organik
"Kami sudah meminta dukungan camat dan kepala desa agar sampah organik bisa diolah di tingkat desa. Caranya sederhana, misalnya dengan ditanam atau dijadikan kompos," paparnya.
Pemkab juga mendorong setiap kecamatan memiliki TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) untuk mengolah sampah organik dan anorganik bernilai ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: