Selama Libur Lebaran 2025 Jukir Salatiga Dilarang Naikan Tarif

Selama Libur Lebaran 2025 Jukir Salatiga Dilarang Naikan Tarif

MENGIKUTI : Para Jukir di Salatiga saat mendengarkan arahan Wali kota Salatiga Robby Hernawan. Foto : ist/Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Selama Ramadan dan libur Lebaran 2025, juru parkir di Kota Salatiga dilarang menaikkan tarif.

"Meskipun saat ini tengah menjelang Hari Raya idulfitri, Robby minta seluruh jukir tetap mengedepankan kejujuran serta memberikan pelayanan terbaik dan tidak menaikan tarif parkir," kata Wali Kota Salatiga, ditengah apel Dinas Perhubungan (Dishub) bersama jukir di Halaman Kantor Dishub Kota Salatiga, Kamis 27 Maret 2025.

Turut hadir dalam apel tersebut, Kapolres Salatiga AKBP Veronica, Kasat Lantas AKP Darmin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga Sri Satuti dan ratusan jukir di empat kecamatan di Salatiga.

Robby juga menyampaikan jukir tidak menaikkan tarif parkir dengan alasan apapun selama libur Lebaran 2025. 

BACA JUGA: Siswa SMA Negeri 5 Kota Tegal Lolos SNBP 2025 ke Berbagai Perguruan Tinggi Ternama

BACA JUGA: Mobil Pemudik Alami Kecelakaan Tunggal, Ban Meletus Diduga Penyebab Fortuner Nyungsep ke Parit di Tol Ungaran

Jukir juga dimintanya, tidak lupa memberikan karcis parkir baik diminta ataupun tidak. Pasalnya, Robby mengaku mendapat banyak keluhan masyarakat Salatiga yang masuk ke dirinya.

"Karena saya banyak mendengar masyarakat yang mengeluh tidak mendapatkan karcis ketika membayar parkir," ungkapnya. 

Termasuk, lanjut dia, komplain terkait keberadaan parkir-parkir liar. Untuk itu, ia meminta agar Kepala Dishub Kota Salatiga beserta jajaran untuk menindaklanjuti hal tersebut

Terkait tarif, pungutan parkir itu disebutkan Robby, sesuai Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perwali Nomor 17 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

BACA JUGA: Perjalanan Spiritual Endang Sugiarti, Lansia Inspiratif Berburu Malam Lailatul Qadar di Masjid Lamongan

BACA JUGA: Volume Kendaraan Menurun, Pola One-way dari Semarang Hingga Exit Bawen

Yakni, jasa parkir sepeda motor Rp 2.000, kendaraan roda 4 Rp 4.000, kendaraan roda lebih dari 4 Rp 8.000. 

Ia juga meminta jajaran Dishub Salatiga turun ke lapangan, dan melakukan inspeksi untuk menertibkan parkir liar yang selama ini meresahkan.

"(Jajaran Dishub) terjun langsung ke lapangan, lakukan inspeksi dan penertiban sehingga Pemerintah Kota Salatiga benar-benar hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ucapnya. 

Selanjutnya, Robby berharap kegiatan apel tersebut memberikan manfaat untuk meningkatkan semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat terkait jasa parkir.

BACA JUGA: Tingkatkan Ketakwaan Siswa, SDN Pekauman 7 Kota Tegal Adakan Pesantren Ramadhan

BACA JUGA: Air Genangi Jalur KA Plabuan-Krengseng Batang, KAI Daop 4 Semarang Lakukan Ini

Ia mengimbau seluruh jukir untuk mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan melaksanakan budaya 5S, Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun.

Serta, niatkan kerja sebagai ibadah untuk membantu kelancaran lalu lintas dan membantu masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: