Satreskrim Polres Grobogan Amankan 13 Pelaku Tawuran beserta 35 Sajam, Dalam Waktu 20 Hari

Satreskrim Polres Grobogan Amankan 13 Pelaku Tawuran beserta 35 Sajam, Dalam Waktu 20 Hari

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono (kedua dari kiri) menunjukkan sajam yang dibawa para pelaku tawuran dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (26 Maret 2025).--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Dalam waktu 20 hari mulai tanggal 1 hingga 20 Maret 2025, Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan 13 pelaku tawuran dari sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Aksi tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam) tersebut antara lain terjadi di Desa Ngraji Purwodadi, Desa Getasrejo Grobogan, Desa Pulokulon dan Desa Sumberjosari Karangrayung, serta Desa Karangwader Penawangan. 

“Jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 anak di bawah umur,” terang Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, Rabu 26 Maret 2025.

Selain mengamankan para pelaku tawuran yang seluruhnya warga Kabupaten Grobogan, Satreskrim Polres Grobogan juga mengamankan 35 sajam berbagai jenis mulai dari celurit, samurai, gerigi besi hingga busur beserta anak panahnya.

BACA JUGA:Hendak Tawuran, Seorang Remaja Bawa Sajam Diamankan Polsek Ambarawa

BACA JUGA:Amankan Senjata Tajam dari Pelajar SMP Salatiga, Polisi Polsek Tengaran Gagalkan Tawuran 2 Kelompok Remaja

AKP Agung menyampaikan, bahwa para pelaku berdalih melakukan aksi tersebut sekadar untuk menunjukkan eksistensi diri. Sebelum memulai aksi tawuran perang sarung, mereka menjalin komunikasi terlebih dahulu, baik melalui medsos maupun bertemu langsung.

"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," terangnya.

AKP Agung mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemuda maupun pelajar untuk tidak melakukan aksi perang sarung yang dapat merugikan diri sendiri beserta orang lain. Terlebih dengan membawa sajam atau barang berbahaya lainnya.

“Kepada orangtua, kami mengimbau agar turut memantau anak-anaknya. Ketika sampai tengah malam belum pulang, bisa segera mencari tahu keberadaan mereka,” pungkasnya.

BACA JUGA:Komnas HAM Selidiki Kasus Tawuran dan Penembakan di Semarang

BACA JUGA:Remaja Pelaku Tawuran Dipertemukan Orang Tua, Pemkot Semarang Lakukan Pembinaan Terhadap Pelajar

AKP Agung menambahkan, apabila warga mengetahui adanya sekelompok orang yang membawa sajam ataupun benda berbahaya lainnya maka segera laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: