Bupati Pemalang Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Bupati Pemalang Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

MENJELASKAN - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjelaskan soal larangan mobil dinas.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

Bahkan bupati juga melalui surat edarannya  sebagai tindaklanjuti surat daran dari KPK RI untuk menjadi perhatian kepada semua pejabat atau pegawai pemerintah secara keseluruhan. 

Harapannya agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk didalamnya juga terkait gratifikasi. 

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Sampaikan Terima Kasih dan Mohon Maaf

BACA JUGA:Bupati Pemalang Terpilih Siap Ikuti Program Pemerintah Pusat

Dijelaskannya, untuk penggunaan fasilitas negara , seperti mobil dinas, ada pengecualian yang digunakan untuk pelayanan atau operasional kedinasan. Contohnya kendaraan yang ada di dinas perhubungan, dan yang ada di jajaran kesehatan. 

"Jadi pada intinya selain mobil dinas yang digunakan untuk kegiatan kedinasan tidak diperbolehkan untuk digunakan.  Maka untuk mengamankan keberadaan mobil dinas tersebut semua akan dikandangin atau dititipkan.

Surat edaran terkait pengggunaan mobil dinas akan diberlakukannya sejak memasuki cuti bersama dan libur lebaran,"paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: