Buruh Tani Cengkeh di Kabupaten Pemalang Dapat BLT DBHCHT

Buruh Tani Cengkeh di Kabupaten Pemalang Dapat BLT DBHCHT

MENYERAHKAN - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyerahkan bantuan kepada buruh tani cengkeh.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id  - Sebanyak 1100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) buruh tani cengkeh di Kabupaten Pemalang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah tahap 1 tahun 2025. Bantuan tersebut akan diserahkan secara bertahap selama tiga hari.

Tahap pertama mulai Selasa, (25/3) ada sebanyak 607 KPM meliputi enam desa yaitu Desa Watukumpul jumlah 20 KPM, Majakerta 67 KPM, Desa Gapura 106 KPM, Desa Majalangu 47 KPM, Desa Jujugan 24 KPM dan Desa Tundagan 243 KPM.

Untuk hari Rabu, (26/3) jumlah penerima 360 KPM, meliputi empat desa, yaitu Desa Bodas 254 KPM, Desa Cawet 69 KPM dan Desa Pagelaran 22 KPM dan Desa Tambi sebanyak 15 KPM.

Untuk Kamis (27/3) jumlah 133 KPM, meliputi tiga desa Tlagasana 11 KPM, kemudian Desa Bomas 110 KPM dan Desa Medayu 112 KPM.

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Gelar Rakor Sosialisasi BLT DBHCHT 2025

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Serahkan BLT DBHCHT

Penyerahan dilakukan secara simbolis  oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro didampingi Kepala Dinas Sosial dan Executive Manager PT. Pos Indonesia di Pendopo Kecamatan Watukumpul.

Bupati Anom menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dalam kinerja tertentu, kemudian dibagikan kepada daerah penghasil.

"Dana bagi hasil ini tujuannya untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam eksternalitas rangka menanggulangi negatif dan atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah,"katanya.

Sedangkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menurut Anom merupakan DBH pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.

BACA JUGA:Dinas Sosial Monitoring Pembagian BLT DBHCHT

Menurutnya DBHCHT ini digunakan untuk program.  Antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal dan/ atau kegiatan lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Dijelaskannya bahwa pemberian BLT ini, termasuk dalam program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. bantuan dari DBHCHT ini diberikan sejak tahun 2022 kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

"Namun pada tahun 2025 penerima BLT ada penambahan untuk buruh tani cengkeh,"terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: