Pemkot Solo Tegas Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Wakil walikota Solo, Astrid Widayani menyatakan, menyambut libur panjang Lebaran 2025, Pemerintah Kota Solo memberlakukan aturan ketat dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik.-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id - Menyambut libur panjang Lebaran 2025, Pemerintah Kota Solo memberlakukan aturan ketat dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Seluruh kendaraan dinas dikandangkan di Balai Kota Solo selama liburan berlangsung.
Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani menyatakan, ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Penggunaannya hanya diperbolehkan untuk operasional dinas tertentu, seperti Dinas Kesehatan yang tetap bertugas,” jelas Astrid, Kamis 27 Maret 2025.
Menurut Astrid, Wali Kota Solo, Respati Ardi, sudah menekankan larangan tersebut dalam apel bersama yang diikuti seluruh perwakilan OPD sebelum cuti Lebaran. Meski libur, sejumlah layanan publik seperti persampahan dan kesehatan tetap berjalan normal.
Sekda Solo, Budi Murtono, menambahkan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan operasional di dalam Kota Solo.
“Kalau hanya digunakan di dalam kota, tidak masalah. Tetapi jika dibawa ke luar kota untuk mudik, itu jelas melanggar. Kami minta masyarakat ikut memantau dan melaporkan jika ada pelanggaran,” tegasnya.
Pemkot Solo mengimbau masyarakat agar turut mengawasi penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran.
BACA JUGA:Sabtu Ini, Jasamarga Kembali Berlakukan One-way Lokal Gerbang Tol Kalikangkung Hingga KM 442 Bawen
Kebijakan ini diambil untuk memastikan aset pemerintah dimanfaatkan sesuai peraturan dan tidak disalahgunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: