Pastikan Tenaga Kerja di Jateng Terima THR, Gubernur Ahmad Luthfi Cek 2 Perusahaan di Semarang

KETERANGAN - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan keterangan.Foto: Istimewa --
Luthfi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengarah ke hal itu.
Untuk diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja sedangkan PT AST Indonesia 1.250 tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR karyawan pada pekan lalu.
BACA JUGA:Gubernur Jateng Dorong Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan pada 2025
BACA JUGA:Kembangkan Potensi Desa, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi
Kanal pengaduan THR Provinsi Jawa Tengah dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang. Dapat juga secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: