Keterlambatan Pembayaran THR, Disnaker Solo Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Keterlambatan Pembayaran THR, Disnaker Solo Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id -- Menjelang Lebaran 2025, sejumlah pekerja di Kota Solo mengadukan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo. 

Hingga saat ini, 10 laporan terkait keterlambatan pembayaran THR telah diterima dan sedang dalam proses penyelesaian.

Menurut Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, laporan yang masuk tidak hanya berasal dari pekerja di Solo, tetapi juga dari karyawan yang bekerja di luar kota, seperti di Kabupaten Karanganyar.

“Kami menerima aduan dari pekerja yang belum mendapatkan THR sesuai ketentuan. Ada juga pelapor yang bekerja di luar Solo, tetapi karena mereka warga Solo, kami tetap menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Disnaker setempat,” jelasnya pada Senin, 24 Maret 2025.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Siapkan Lahan Parkir untuk Wisatawan

Sesuai peraturan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. 

Namun, laporan yang masuk menunjukkan bahwa beberapa perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Para pekerja melaporkan bahwa THR mereka belum dibayarkan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Kami akan terus mengawal penyelesaiannya agar hak pekerja dipenuhi,” ujar Widyastuti.

Pemerintah Kota Solo menegaskan,  perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif. 

BACA JUGA:Dinas Permades Kabupaten Tegal Jembatani Sinkronisasi Anggaran Hibah Pengelolaan Sampah

Namun, hingga kini belum ada laporan perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan atau pembayaran THR secara cicilan.

“Jika ada perusahaan yang sengaja menunda atau bahkan tidak membayarkan THR, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, kasus THR eks karyawan PT Sritex masih menjadi perhatian. Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan ini belum membayarkan THR dan pesangon, dengan alasan masih menunggu hasil penjualan aset. 

Namun, dari 10 aduan yang masuk ke Disnaker Solo, tidak ada yang berasal dari mantan karyawan perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: