TPA Degayu Ditutup, Walikota Pekalongan Tetapkan Masa Darurat Sampah 6 Bulan

Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu Kota Pekalongan--IST
“Penanganan sampah ini tanggung jawab pemerintah, tetapi kami membutuhkan kerja sama seluruh masyarakat. Pola hidup dan mindset tentang sampah harus diubah. Pengelolaan sampah dari rumah, mulai dari memilah di hulu, menjadi solusi yang wajib kita laksanakan bersama,” ujarnya.
Afzan menjelaskan bahwa dana darurat bencana akan digunakan untuk pembelian incinerator yang akan dipasang di 23 TPS3R Kota Pekalongan.
Ke depan, pasar-pasar di Pekalongan juga diwajibkan memiliki pengelolaan sampah sendiri.
"Bahkan, kalau perlu peresmian pasar Banjarsari kita tunda untuk membangun infrastruktur pengelola sampah," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekalongan, Balgis Diab, menambahkan bahwa pemerintah telah menyusun pedoman operasional untuk membantu masyarakat mengelola sampah selama masa darurat.
“Pengurangan sampah dari hulu wajib dilakukan oleh seluruh stakeholder penghasil sampah, termasuk instansi, kantor, pasar, dan rumah tangga. Kami juga mendorong pemilahan sampah organik dan anorganik untuk mendukung pengolahan sampah mandiri,” jelasnya.
Surat keputusan masa Tanggap darurat sampah mencakup lima kebijakan utama yaitu memaksimalkan sosialisasi edukasi penanganan sampah, penyediaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Lalu alokasi anggaran khusus untuk pengelolaan sampah, Pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah dengan melibatkan Forkopimda dan mempercepat pembentukan lembaga swadaya pengelolaan sampah di masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sri Budi Santoso, menekankan bahwa kondisi overload di TPA Degayu sudah lama disadari baik pemerintah provinsi Jateng hingga pemerintah nasional.
Pada 2012, Pekalongan sudah menjadi perhatian dengan rencana pembangunan TPA regional wilayah Pekalongan dari pemerintah Provinsi Jateng, tetapi ada banyak kendala, termasuk penolakan warga dan masalah izin AMDAL.
"Sehingga, ketika TPA Degayu sudah tidak mampu menampung bisa dialihkan dke sana," ucapnya.
SBS, sapaan akrabnya, solusi pengolahan sampah selama masa darurat sampah adalah memaksimalkan kapasitas 22 TPS3R, 1 TPST, dan 3 bank sampah. Selama ini, kapasitas ketiga jenis pengelolagan sampah itu diakuinya saat ini baru mampu menangani 20 persen dari total sampah harian.
Dengan tambahan incinerator, pengelolaan sekitar 120-130 ton sampah akan dibagi ke 23 TPS3R itu.
Pemkot Pekalongan juga memikirkan dampak sosial dari penutupan TPA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: