Pemkot Pekalongan Izinkan Kegiatan Perpisahan Sekolah dan Study Tour dengan Syarat Tidak Memberatkan Orang Tua

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri, saat diwawancarai awak media--
PEKALONGAN, diswayjateng.id – Dinas Pendidikan Kota Pekalongan memberikan izin pelaksanaan acara perpisahan (wisuda) sekolah dan study tour bagi siswa, dengan catatan tidak menimbulkan beban finansial maupun psikologis bagi orang tua.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Pekalongan terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut di satuan pendidikan. Hasilnya, Wali Kota HA Afzan Arslan Djunaid tidak melarang aktivitas tersebut, sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan.
"Di tingkat pusat sudah ada surat edaran dan pernyataan dari Bapak Menteri bahwa kedua kegiatan ini tidak wajib, tetapi juga tidak dilarang," jelas Mabruri.
Lebih lanjut, Mabruri menyatakan bahwa Dinas Pendidikan akan segera mengeluarkan Surat Edaran resmi sebagai panduan pelaksanaan.
"Kebijakan Wali Kota akan kami tuangkan dalam Surat Edaran yang lebih rinci dan akan segera disebarkan ke seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. Kami tidak melarang study tour atau acara perpisahan, namun sekolah harus memastikan tidak ada beban bagi orang tua," tegasnya.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan antara orang tua, komite sekolah, dan pihak sekolah. Sekolah juga diminta untuk transparan dalam menyampaikan rencana anggaran serta memberikan solusi bagi siswa kurang mampu agar tetap dapat berpartisipasi.
"Bagi siswa yang kurang mampu, sekolah dan komite dapat mengupayakan subsidi dari siswa lain atau mencari sponsor yang sesuai aturan. Selain itu, kegiatan harus diselenggarakan secara sederhana namun bermakna, misalnya dengan mengadakan acara di sekolah atau destinasi wisata lokal," paparnya.
Mabruri juga mengingatkan agar sekolah memprioritaskan tujuan edukatif dari study tour dan perpisahan, serta menghindari polemik di masyarakat akibat ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: