Adakan Pengawasan SPBU Jelang Arus Mudik

CEK - Tim gabungan UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan bersama Polres Tegal lakukan pengawasan dan pegecekan SPBU.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Dalam rangka menghadapi arus mudik Idul Fitri 1446 Hijriah. Sesuai instruksi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal mengadakan pengawasan SPBU.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Pedagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto melalui kepala UPTD Metrologi Legal Syaiful menyatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketepatan takaran volume BBM yan dijual ke masyarakat.
"Pengawasan berlangsung dari tanggal 4 Maret 2025 hingga 20 Maret 2025 dengan sasaran sebanyak 22 SPBU yang berada di jalur mudik," ujarnya, Rabu (19/3/2025).
BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasi Aplikasi SIDT
BACA JUGA:Adu Stategi Warnai Lomba Pitulasan Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal
Sejauh ini, dari hasil pengawasan berupa pengujan volume dan pengamatan visual terhadap mesin pompa ukur BBM. Menunjukkan volume BBM yang djual tepat ukuran dan tidak ada indikasi kecurangan.
"Diharapkan kondisi ini memberikan kenyamanan bagi para pemudik yang melewati Kabupaten Tegal," cetusnya.
Pihaknya ingin memastikan bahwa semua SPBU di jalur mudik memenuhi standar takar dan kelayakan mesin. Jika ada SPBU yang tidak memenuhi syarat, pihaknya akan melakukan penyegelan agar tidak beroperasi sementara waktu, ungkapnya.
Dalam proses pengujian, petugas memeriksa takaran BBM, keabsahan tanda tera, dan jaminan pada mesin.
BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasikan Aturan DBHCHT
BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Dorong Pengembangan Usaha Mikro
Pihaknya juga melakukan tera ulang pada mesin pertamax, pertalite, pertamina dex, dan bio solar. "Hasilnya, hingga hari ini semuanya dinyatakan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: