Sengketa Merek Susu Kambing: Imam Subekhi Hadapi Persidangan di PN Semarang, Rekan Bisnis Jadi Lawan

Sengketa hukum terkait merek susu kambing kemasan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. -Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Sengketa hukum terkait merek susu kambing kemasan menyeret Imam Subekhi (49), warga Sleman, Yogyakarta, ke meja hijau.
Bisnis yang ia rintis sejak 2012 kini menjadi sumber konflik setelah rekan bisnisnya, Mukit, mendaftarkan merek dagang yang dipersengketakan pada 2020.
Imam Subekhi, pencipta merek Etawaku, kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Ia diniliai melanggar Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, karena dianggap menggunakan merek yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik Mukit.
BACA JUGA:Inilah 10 Manfaat Susu Kambing Etawa, Nomor 8 Baik Untuk Mengobati TBC dan Asma
Tim kuasa hukum Imam Subekhi—Prof. Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD; Sri Widodo, SFil, SH, MH; dan Abdus Salam, SH, MH—menegaskan bahwa kliennya memiliki hak moral dan ekonomi atas merek Etawaku, karena telah menggunakannya sejak 2012, jauh sebelum didaftarkan oleh pihak lain.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Fahrudin, SH, berlangsung sengit. Dalam persidangan, saksi pelapor Mukit tidak hadir, sementara saksi Faizudin, mantan Direktur Utama PT Etos—perusahaan yang melaporkan Imam—mengaku tidak mengingat banyak hal saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA:Ampuh Obati Berbagai Penyakit Berbahaya! Inilah 7 Manfaat Susu Kambing Bagi Kesehatan
Hakim Suryo Hendratmoko sempat menyarankan mediasi mengingat hubungan pertemanan antara terdakwa dan pelapor.
Imam Subekhi menyatakan kesediaannya, tetapi pihak pelapor tidak menunjukkan respons yang sama.
Menurut penasihat hukum Imam Subekhi, Abdus Salam, SH, MH, sengketa perdata sebelumnya terkait merek dan pencatatan hak cipta tidak menghilangkan kepemilikan Imam atas ciptaannya.
Ia menegaskan bahwa hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
BACA JUGA:MK Putuskan Sidang Gugatan Pilgub Jateng, KPU Sambut Lega
"Sengketa perdata yang ada tidak menentukan siapa pemilik hak cipta atas merek Etawaku, gambar gunung, dan kepala kambing," ujar Salam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: