Sengketa Merek Susu Kambing: Imam Subekhi Hadapi Persidangan di PN Semarang, Rekan Bisnis Jadi Lawan

Sengketa hukum terkait merek susu kambing kemasan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. -Umar Dani -
Ia juga menekankan bahwa merek Etawaku dan Etawanew tidak memiliki kesamaan, serta terdaftar di kelas merek yang berbeda. Selain itu, Etawanew masih dalam proses pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Dengan demikian, unsur tanpa hak menggunakan merek sebagaimana ketentuan Pasal 100 UU Merek tidak terpenuhi," jelas Salam saat dihubungi pada Rabu, 19 Maret 2025.
Sidang pada Senin, 17 Maret 2025 berlangsung sengit karena Mukit tidak hadir, sementara saksi Faizudin dari PT Etos tidak mampu menjelaskan legal standing perusahaannya dalam mengajukan laporan pidana.
BACA JUGA:Palsukan Akta, Notaris Jadi Terdakwa di PN Semarang
Terungkap pula bahwa surat kuasa pelaporan dibuat sebelum PT Etos mencatatkan perjanjian lisensinya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: