Aturan Tilang Baru terkait Sita Langsung Kendaraan, Kasat Lantas Polres Grobogan Bilang Itu Hoax

Anggota Sat Lantas Polres Grobogan saat menggelar razia kendaraan. (Dok Sat Lantas Polres Grobogan/diswayjateng.id)--
GROBOGAN, diswayjateng.id – Belum lama ini, beredar luas di media sosial (medsos) sebuah informasi menyebutkan adanya aturan tilang baru yang akan berlaku mulai April 2025. Jika melanggar aturan tersebut, maka kendaraan akan langsung disita.
Hingga Selasa (18 Maret 2025) kemarin, informasi terkait aturan itu masih beredar di medsos, meskipun dengan narasi berbeda namun intinya sama, yaitu kendaraan akan langsung disita oleh petugas.
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Grobogan AKP M. Bimo Seno mengatakan, bahwa hingga saat ini regulasi mengenai aturan tilang baru tidak ada. Pihaknya pun menegaskan kalau informasi itu adalah hoax.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah percaya terhadap berita yang belum terverifikasi kebenarannya," imbau AKP Bimo Seno, dalam siaran pers yang diterima diswayjateng.id, Rabu (19 Maret 2025).
AKP Bimo Seno menyampaikan hingga saat ini aturan yang berlaku adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 260 ayat (1) huruf a disebutkan, bahwa penyidik kepolisian berwenang untuk memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor.
"Dalam arti, yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat atau hasil kejahatan," jelasnya.
AKP Bimo Seno melanjutkan, adapun dalam KUHAP Pasal 38 dan 39 menyebutkan, bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan dalam proses hukum tertentu, dengan dasar yang jelas dan bukan untuk pelanggaran lalu lintas ringan. Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PP tersebut mengatur soal prosedur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Adapun penyitaan kendaraan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebaiknya masyarakat mencari informasi dari sumber yang kredibel maupun resmi sehingga memperoleh informasi valid. Jika dapat berita yang mencurigakan silakan konfirmasi melalui kanal informasi Polri atau instansi terkait lainnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: