SPPT PBB Tahun 2025 Terbit, Pemkot Semarang Tidak Menaikan Tarif

Warga melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan--istimewa-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengumumkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun 2025 telah terbit.
Dengan kebijakan baru, Wali Kota Semarang, Agustina tidak menaikan tarif PBB. Hal tersebut merupakan komitmen Pemkot Semarang untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Agustina menuturkan bahwa sebagai bagian dari program prioritasnya bersama wakil wali kota, Pemkot Semarang berkomitmen untuk meringankan beban pajak masyarakat serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah.
"Salah satu program utama adalah kebijakan pro-rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Agustina, Selasa, 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Bakti Ida Hutami Sayangkan Pembebasan PBB Afirmasi Harus Tumbalkan PAD Rp7 Miliar
BACA JUGA:Komisi II DPRD Sragen Sayangkan Pembebasan PBB Afirmasi Harus Tumbalkan PAD Rp7 Miliar
Lebih lanjut, Agustina mengungkapkan Pemkot Semarang akan mengeluarkan beberapa kebijakan pro rakyat yang diberlakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait Pajak Bumi dan Bangunan.
Antara lain tidak ada kenaikan tarif PBB Tahun 2025, sehingga pembayarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya dan pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.
"Di samping itu, Kami (Pemkot Semarang-red) memberikan diskon sebesar 10% untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu bulan Maret hingga Mei 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga," imbuhnya.
Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut secara otomatis akan ikut serta dalam undian PBB dengan hadiah utama berupa satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, motor, serta hadiah elektronik.
BACA JUGA:Dampak Kebijakan Pembebasan PBB, Pemkab Sragen Kehilangan PAD Rp7 Miliar
BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Tegal Sosialisasikan Penyampaian SPPT PBB-P2
"Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang," ajak Agustina.
Warga Kota Semarang pun dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai metode yang tersedia, termasuk pembayaran secara online atau melalui kantor pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: