Banyubiru Raih Penghargaan Desa Matang Pengadaan

MENERIMA : Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat menerima penghargaan Desa Matang Pengadaan Level 5 dari LKPP Republik Indonesia, Sabtu 16 Maret 2025. Foto : Nena Rna Basri--
UNGARAN, diswayjateng.id - Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang meraih penghargaan Desa Matang Pengadaan Level 5 (optimal).
Penghargaan berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Sabtu 16 Maret 2025.
Penghargaan diserahkan Plt Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP Dwi Satrianto usai apel besar peringatan Hari Jadi ke-504 Kabupaten Semarang di Alun-alun Bung Karno, Kalirejo, Ungaran Timur, kepada Bupati Semarang Ngesti Nugraha didampingi Wabup Nur Arifah.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha jika Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai indikator tingkat kemakmuran masyarakat naik menjadi 75,67 pada tahun 2024 dari sebelumnya 75,13.
BACA JUGA: Gagalkan Aksi Perang Sarung, Polres Salatiga Amankan Clurit dan Seorang Pelajar SMK
BACA JUGA: Membentuk Mental yang Kuat, Wali kota Semarang: Mahasiswa Harus Aktif Berorganisasi
Angka itu berada di atas IPM Nasional maupun Provinsi Jawa Tengah.
"Sehingga dukungan dan kerja sama semua komponen daerah sangat membantu pencapaian hasil pembangunan," ujar Ngesti Nugraha.
Sementara, Plt Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP Dwi Satrianto menerangkan jika keberhasilan Pemerintah Desa Banyubiru tidak lepas dari pembinaan jajaran pemerintah daerah.
Selain itu, kepatuhan terhadap berbagai prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA: Terdampak Banjir Grobogan, Lima Sekolah Dasar Ikuti Asesmen Summatif Tengah Semester Susulan
BACA JUGA: Dampak Efisien, Bupati Semarang Ngesti Nugraha Sebut Perjalanan Dinas Dipangkas Hingga 50 Persen
"Salah satu penilaiannya adalah peraturan kepala desa yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat lokal," ujar Dwi Satrianto.
Desa Banyubiru, lanjut dia, tidak berlebihan jika wilayah ini memperoleh nilai tertinggi dari sepuluh desa se Indonesia yang menjadi proyek percontohan penilaian kematangan pengadaan barang dan jasa di desa
Termasuk adanya peraturan kepala daerah yang ditindaklanjuti penerapan prosedur operasional standar oleh pemerintah desa.
BACA JUGA: Kopdes Merah Putih Direspon Positif, Kades Harap Manajerial Koperasi Mumpuni
BACA JUGA: Perluas Pasar hingga Spanyol, Witiarso Berjuang Kembangkan Industri Mebel Jepara
Ini sesuai dengan perintah Presiden terkait agar anggaran untuk desa juga harus berputar di desa itu sendiri.
Ditempat yang sama, Kades Banyubiru Sri Anggoro Siswaji menambahkan selama ini Pemdes Banyubiru berorientasi pada pemberdayaan masyarakat setempat.
Sri Anggoro mengaku, ia menerapkan peraturan jika ada program pembangunan fisik, materialnya dibeli dari toko lokal.
Dengan tetap memperhatikan peraturan dari Bupati Semarang tentang pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA: Perkuat Peran Bawaslu, Akademisi Unnes Dorong Penguatan Regulasi dan SDM
"Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memantau pelaksanaannya. Dan semua rencana dan hasil pembangunan desa diumumkan lewat media sosial maupun laman desa," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: