Webinar Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Menyapa Seri Tiga

ANTUSIAS - Giat Dinas Dikbud menyapa seri tiga bahas guru bijak taat pajak.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Untuk ketiga kalinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal. Menyelenggarakan webinar Dinas Dikbud Menyapa seri dengan tema 'Guru Bijak, Taat Pajak'.
Acara ini menghadirkan dua narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal. Bagus Sulistiya selaku Penyuluh Pajak dan Dani Mahendra dari bagian Pembinaan dan Pengawasan.
Webinar kali ini dipandu oleh Juni Tri Setiyono dari SD Negeri Danawarih 03 sebagai host dan Nursichati dari SMP Negeri 2 Pagerbarang sebagai co-host.
Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Satiyo SPd MM menyampaikan rasa terima kasih kepada narasumber. Yang bersedia hadir dan berbagi ilmu kepada para guru. Webinar ini sangat penting karena berkaitan dengan kewajiban guru dan ASN sebagai wajib pajak.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dorong Satuan Pendidikan Sosialisasikan Ijazah Elektronik
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Webinar Menyapa Seri 2
"Kita patut bangga bahwa Dinas Dikbud Kabupaten Tegal termasuk yang terbaik dalam pelaporan pajak," ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Pada sesi pertama, Bagus Sulistiya menjelaskan tentang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak, yang meliputi tiga hal utama. Yaitu mendaftarkan diri, membayarkan pajak, dan melaporkannya.
Pihanya juga menginformasikan bahwa mulai tahun 2025, pelaporan pajak wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagus juga mengajarkan cara mengecek apakah NIK sudah terverifikasi sebagai NPWP. Pengecekan dapat dilakukan melalui website resmi.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Sinkronkan Program Kegiatan
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gencarkan Pembinaan Pengelolaan Kinerja Guru
Pihaknya juga mengingatkan para peserta webinar agar segera memastikan status NIK mereka sebelum pelaporan pajak dilakukan.
Pada sesi kedua, Dani Mahendra membahas aspek pembinaan dan pengawasan dalam pelaporan pajak. Dia mengingatkan bahwa keterlambatan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: