Pemkab Tegal Janji Jembatan Kalierang akan Diperbaiki, Anggarannya Rp4,25 Miliar

JEMBATAN RUSAK - Mubin, warga Desa Cilongok, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal saat menunjukkan kondisi Jembatan Kalierang yang rawan ambruk dan rusak berat.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Jembatan Kalierang di Desa Cilongok, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal bakal diperbaiki. Rencananya, perbaikan dilaksanakan setelah Lebaran Idul Fitri 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal Teguh Dwijanto Rahardjo membenarkan hal itu saat ditemui di Gedung Amarta Kantor Setda Kabupaten Tegal.
Dia mengakui, jembatan itu usianya sudah ratusan tahun. Jembatan membentang di jalur alternatif. Menghubungkan tiga wilayah. Yaitu, Kecamatan Balapulang, Bojong, dan Jatinegara.
Kondisinya saat ini sudah tidak layak lagi, baik dari segi kekuatan maupun kapasitas jembatan.
BACA JUGA:DPUPR Kabupaten Tegal akan Perbaiki Jembatan Kalierang Cilongok yang Berlubang
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan, DPUPR Kabupaten Tegal Menguji 50 Tenaga Konstruksi
Teguh mengungkapkan pelaksanaan proyek penggantian jembatan tersebut akan dilaksanakan pasca lebaran dengan alokasi anggaran APBD tahun ini Rp 4,25 miliar.
Sebelumnya, Pemkab Tegal telah membeli rangka jembatan besi tersebut senilai Rp3 miliar, termasuk untuk biaya konsultan perencana dan pengawas lewat pendanaan APBD Kabupaten Tegal tahun 2024.
“Sejak tahun 2024 sudah kami laksanakan pengadaan atau pembelian rangka jembatan dengan spesifikasi rangka kelas B dan panjangnya 50 meter,” ujarnya.
Pelaksanaan pemasangan rangka jembatan ini meliputi pembuatan pondasi, pemasangan rangka hingga pengecoran lantai.
BACA JUGA:DPUPR Kabupaten Tegal Optimis Proyek Rehab Kantor Kecamatan Kramat Selesai Tepat Waktu
BACA JUGA:Proyek Pekerjaan Taman Rakyat Slawi Ayu Molor, DPUPR Kabupaten Tegal Ngamuk
Sementara saat ditanya soal hambatan, Teguh menjelaskan proses pengadaan atau pembebasan tanah untuk bangunan pondasi dinilainya cukup rumit.
Hal itu karena pondasi akan berdiri di atas lahan sawah lestari atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di mana pembebasan lahannya sudah menggunakan aturan terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: