Kejari Kabupaten Tegal Amankan Tersangka Tipikor Calo Dana KUR

SIDIK - Tersangka S menyalani proses penyidikan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tipikor dana KUR.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Upaya traking atau pelacakan terhadap salah satu tersangka tindak pidana tipikor dana KUR bank BUMN. Yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal membuahkan hasil. Sebelumnya, tim penyidik sempat mengalami kesulitan untuk melacak keberadaan tersangka, lantaran yang bersangkutan sering berpindah tempat.
Kajari Tegal Wuriyandi Pamamita SH MH didampngi Kasi Itelijen Pradipta SH MH dan Kasi Pidsus Andri SH MH menyatakan, sebelumnya pihaknya sempat menetapkan 3 tersangka dalam kasus tipikor pinjaman dana KUR yang dikelola bank milik BUMN. "Ketiga tersangka tersebut masing -masing TJF selaku marketing bank BUMN Unit Balapulang, MOH selaku kepala Bank BUMN Unit Balapulang dan RP selaku calo," ujarnya, Seasa (11/3/2025).
Kali ini pihaknya berupaya memburu tersangka lain yaki S yang sempat mangkir dari panggilan sebagai saksi. Yang bersangkutan sempat terdeteksi berada di Muntilan Magelang dan Subang serta sering melakukan kontak dengan orang yang berada di Kabupaten Tegal.
Hingga akhirnya pada 9 Mater 2025 yang bersangkutan terdeteksi berada di Desa Wringingjenggot mengunjungi salah satu temannya. Pada tanggal 10 Maret 2025 tim penyidik melakuan pelacakan lokasi dan pada pukul 18.00 WIB. "Yang bersangkutan berhasil diringkus saat berada di salah satu toko yang berlokasi di Jaan Raya Randusari Wetan, Kecamatan Pagerbarang," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Dana KUR
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih
Setelah tim penyiidk melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Serta mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Slawi.
Ditegaskan bahwa di periode tahun 2022 hingga 2023 di Bank BUMN unit Balapulang. Para tersangka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mengubah identitas warga masyarakat berupa KTP dan KK.
Hal ini dilakukan untuk mengajukan permohonan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN unit Balapulang, Kecamatan Balapulang. Meskipun menurut SOP pemberian KUR tidak atau belum memenuhi syarat. Setelah dana KUR tersebut cair sekitar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta per nasabah. "Para tersangka menggunakan dana KUR untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil Laporan akuntan publik tertanggal 13 Januari 2025. Terjadi kerugian negara sebesar Rp12.589.124.976. Pasal yang disangkakan untuk ketiganya adalah primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Kawal Penyidikan Kasus Korupsi
BACA JUGA:Berkekuatan Hukum Tetap, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tegal
"Dengan ancaman pidana paling singkat tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Untuk subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak 1 miliar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: