Sragen Masih Jadi Lahan Basah Peredaran Obat-obatan Berbahaya

Hasil operasi satnarkoba polres sragen dalam peredaran obat berbahaya--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Kabupaten Sragen menjadi lahan empuk bagi pengedar obat - obatan berbahaya. Hal ini dibuktikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen yang menangkap pengedar obat berbahaya berinisial HA alias Gembul, 24. Warga Kecamatan Sumberlawang, Sragen itu diringkus Sabtu (1/3/2025) pukul 14.00 lalu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 459 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Penangkapan dilakukan di rumah seorang warga bernama Ngadinem. Menyusul laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat turut mengamankan barang bukti lain, antara lain: Uang hasil penjualan sebesar Rp 326.000; 1 unit ponsel; 1 kotak ponsel; 1 tas selempang warna hitam.
Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi mengungkapkan, pelaku diduga menjalankan bisnis peredaran obat keras tanpa izin resmi.
"Hasil tangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat ilegal yang berbahaya bagi masyarakat," ujar AKBP Petrus.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, HA alias Gembul beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas peredaran obat terlarang guna menjaga lingkungan yang sehat dan aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: