Kecelakaan di Turunan Silayur Kembali Terjadi, Truk Tabrak Minibus Pengangkut Rombongan TK

Kecelakaan di Turunan Silayur Kembali Terjadi, Truk Tabrak Minibus Pengangkut Rombongan TK

Petugas melakukan evakuasi minibus L300 yang membawa rombongan anak TK usai ditabrak truk boks di turunan silayur, Rabu, 26 Februari 2025.--istimewa-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id - Kecelekaan di turunan Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota SEMARANG kembali terjadi. Kali ini sebuah truk boks menabrak minibus yang membawa rombongan siswa TK.

Diketahui, minibus berwarna putih dengan nomor polisi DK-1881-IC sedang membawa rombongan anak-anak TK Aisyiah Boja, Kabupaten Kendal yang akan melakukan kunjungan di Planetarium UIN Walisongo.

Menurut saksi mata, Agus, minibus tersebut melaju dari arah atas (Boja-red) menuju Jrakah. Saat tiba di turunan Silayur, tepat di pertigaan Beringin, truk yang diduga mengalami rem blong menabraknya dari belakang.

"Mungkin karena rem blong, minibusnya sampai terpental ke sisi kanan. Isinya banyak anak-anak TK," kata Agus, Rabu, 26 Februari 2025.

BACA JUGA:Truk Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Silayur Semarang, 2 Orang Tewas

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang Ungkap Peredaran 12 Kilogram Sabu

Setelah kecelakaan di turunan Silayur tersebut, sejumlah warga sempat mengejar sopir truk boks bewarna putih dengan nomor polisi B 9598 UXB yang sempat melarikan diri.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan di turunan Silayur tersebut, namun satu siswa dan guru dilaporkan harus mendapat perawatan dilarikan rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.

Minibus yang mengalami kerusakan di bagian depan dan belakang tersebut bahkan sempat berpindah lajur akibat dihantam truk dari belakang.

Kepala Seksi Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Budi Fitriansyah, mengungkapkan bahwa truk tersebut melanggar peraturan lalu lintas.

BACA JUGA:Libatkan 3 Kendaraan, Kecelakaan di KM 481 Arah Solo Ruas Jalan Tol Semarang-Solo

BACA JUGA:Kecelakaan Karambol Tol Solo-Semarang di KM 428, Libatkan Truk Angkut Bahan Kimia

Jalan Prof Hamka merupakan kawasan yang dilarang dilalui kendaraan berat pada jam-jam sibuk, mulai pukul 06.00-23.00 WIB.

"Seharusnya truk tidak boleh melintas pada jam-jam padat seperti ini. Ini jelas pelanggaran," tegas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: