Pasangan Lansia di Pekalongan Bawa Kasus Dugaan Mafia Tanah ke Ranah Hukum

Pasangan Lansia di Pekalongan Bawa Kasus Dugaan Mafia Tanah ke Ranah Hukum

Lansia di Pekalongan laporkan dugaan mafia tanah di Polres--Bakti Buwono/ diswayjateng.id

PEKALONGAN, diswayjateng.id – Kuasa hukum pasangan lansia di Pekalongan Warsiti dan Nur Sa'id (73), warga Desa Tangkil Kulon, akhirnya membawa kasus dugaan mafia tanah ke ranah hukum setelah upaya mediasi menemui jalan buntu. 

"Hari ini kami selaku kuasa hukum terpaksa melaporkan kasus yang dialami klien kami ke polisi," ujar Didik Pramono melalui sambungan telepon, Selasa, 18 Februari 2025.

Didik menegaskan, ada tiga orang yang dilaporkan pasangan lansia di Pekalongan, yaitu kepala desa, perangkat desa, dan seorang warga. 

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik kotor yang menyebabkan kliennya kehilangan tanah secara ilegal. 

BACA JUGA: Alokasikan Rp3,3 Miliar, DPUPR Kota Pekalongan Kebut Perbaikan 31 Ruas Jalan Rusak karena Banjir

BACA JUGA: Program MBG Kota Pekalongan Dimulai, 6.000 Pelajar Terima Makanan Bergizi Gratis

Pihaknya telah menempuh jalur kekeluargaan dan mediasi, tetapi malah dihadapkan pada berbagai hambatan dalam proses pengembalian hak korban. 

Tanah yang semula hanya dijaminkan, justru dijual tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.

"Kami laporkan tiga kasus sekaligus, yakni pemalsuan dokumen tanah, penyalahgunaan wewenang, dan perusakan barang," tegas Didik. 

Ia menjelaskan, penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa menjadi dasar laporan, sebab sebagai pimpinan desa, seharusnya menegakkan keadilan, bukan malah mengambil keuntungan pribadi atau membantu pihak lain mendapatkan keuntungan secara tidak sah.

BACA JUGA: Kapal Nelayan Batang Tenggelam di Perairan Pekalongan: 1 Meninggal, 2 Hilang, 15 Selamat

BACA JUGA: Diduga Korupsi, Warga Tuntut Inspektorat Kabupaten Pekalongan Pecat Kades Wuled

Selain itu, kasus pemalsuan dokumen tanah terjadi dengan adanya perubahan kepemilikan Letter C milik pasangan lansia di Pekalongan ini tanpa prosedur hukum yang sah. 

Nama pemilik berganti secara misterius tanpa persetujuan ahli waris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: