Sidang Kasus Pemalsuan Akta di Semarang Ditunda, Pelapor Tak Hadir

Sidang Kasus Pemalsuan Akta di Semarang Ditunda, Pelapor Tak Hadir

Suasana Sidang kasus pemalsuan akta dengan terdakwa Yustiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 13 Februari 2025-Umar Dani -

"Kami hanya diberikan berita acara pemeriksaan tanpa lampiran alat bukti. Padahal, sesuai Pasal 72 KUHP, alat bukti harus diserahkan kepada terdakwa," ujarnya.

Hakim telah meminta JPU untuk menyerahkan alat bukti tersebut, namun jaksa berdalih terdakwa harus mengajukan permohonan tertulis ke Kejaksaan Negeri Semarang.

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Gelar Seleksi CAT Calon Notaris Tahun 2024

BACA JUGA:MK Putuskan Sidang Gugatan Pilgub Jateng, KPU Sambut Lega

"Kita tidak tahu apakah setelah surat itu dibuat, jaksa benar-benar akan memberikan alat bukti atau tidak. Kita lihat saja nanti," tambah Zaenal.

Evarisan pun mempertanyakan sikap jaksa yang terkesan menunda penyerahan alat bukti.

"Kenapa harus disembunyikan? Jika memang tidak mau memberikan, seharusnya ada pernyataan resmi dengan alasan yang jelas," katanya.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Michael Setiawan yang menuduh Yustiana Servanda telah memalsukan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property. 

BACA JUGA:MK Hentikan Sidang Gugatan Pilgub Jateng setelah Pencabutan Permohonan

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang Digelar di MK

Yustiana diduga mencatut nama Michael dalam rapat yang sebenarnya tidak dihadiri olehnya serta mencantumkan lokasi rapat yang tidak sesuai dengan fakta.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: