Pemkab Batang Fasilitasi 30 Pelaku Ekonomi Kreatif dengan Sertifikasi HKI, Beri Peluang Go Internasional

Pemkab Batang Fasilitasi 30 Pelaku Ekonomi Kreatif dengan Sertifikasi HKI, Beri Peluang Go Internasional

Pemkab Batang fasilitasi 30 pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) sertifikat hak kekayaan intelektual--Bakti Buwono/diswayjateng.id

Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Nuni Trianingrum menyebut bahwa sertifikat HKI bisa melindungi ide pelaku Ekraf.

"Harapannya bisa menambah kreatifitas meningkat, usaha meningkat hingga bisa ke tingkat internasional," jelasnya.

BACA JUGA:Anggaran Terbatas, BBPJN Jateng-DIY Tetap Perbaiki Jalan Pantura Batang

BACA JUGA:Setelah Ada Korban Meninggal, Jalan Pantura Batang-Pekalongan Akhirnya Diperbaiki, Ada Peran Pj Bupati Batang

Nuni menjelaskan bahwa kondisi para pelaku Ekraf setelah mempunyai HKI bisa memperluas jaringan pemasarannya hingga ke tingkat internasional.

Data dari Disparpora Kabupaten Batang menyebut ada 196 pelaku ekonomi kreatif yang terdaftar.

Hingga 2024, ada 45 pelaku Ekraf di Kabupaten Batang sudah difasilitas sertifikat HKI. Jadi total sudah ada total 75 pelaku Ekraf yang difasilitasi HKI.

Seorang pelaku Ekraf dari subsektor bidang fashion, Khotimul Asom bermerek bossport menyadari pentingnya sertifikasi HKI.

BACA JUGA:Warga Batang Buat Penanda Jalan Berlubang di Pantura dari Kandang Unggas

BACA JUGA:Saksikan Lubang Jalan Pantura Batang Rusak, Kakorlantas: Cukup Parah Ya

"Saya punya teman yang mereknya dan nama brandnya ditiru, pas lagi ramai-ramainya. Tapi pas didatangi gak bisa apa apa, karena pihak sana sudah daftar HKI," katanya.

Temannya akhirnya kalah dan terpaksa ganti merek dan kembali dari nol. Padahal usaha temannya sebelumnya sudah berdiri lima tahun.

Narasumber kegiatan Tri Junianto dark Analis Kekayaan Intelektual ahli muda, Kantor wilayah Kementrian Hukum Jawa Tengah menyebut hak cipta hingga hak merek bisa menjadi nilai tambah pelaku Ekraf l.

"Bisa mengurus  royalti, proteksi tinggi sehingga bisa perlindungan hukum," tuturnya. Ia menyebut untuk kepengurusan hak cipta hanya butuh satu hari. Namun untuk hak merek sekitar 3-5 bulan.

BACA JUGA:1.817 Hektare Sawah Terdampak Banjir Batang, Irigasi Banyak yang Rusak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: