Sidang Pemalsuan Akta: Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Yustiana Wajib Hadir Langsung

Sidang Pemalsuan Akta: Hakim Tolak Eksepsi, Terdakwa Yustiana Wajib Hadir Langsung

Suasana sidang kasus pemalsuan akta dengan terdakwa Yustiana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin 10 Februari 2025-Umar Dani -

Pada sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Evarisan, sempat menyatakan akan mengajukan eksepsi sebagai bagian dari upaya pembelaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: