Kecelakaan KA Sembrani di Demak: 3 Anak Sekolah Tertemper, 1 Tewas di Perlintasan Sebidang Brumbung

Sepeda yang dinaiki 3 pelajar hancur akibat tertemper KA Sembrani tujuan Surabaya-Jakarta di di kilometer 15+1/2 antara Stasiun Tegowanu dan Stasiun Brumbung, Sabtu 14 Juni 2025.--istimewa-Wahyu Sulistiyawan
DEMAK, diswayjateng.id – Nasib nahas menimpa tiga anak berseragam sekolah di Kecamatan Brumbung, Kabupaten DEMAK. Mereka tertemper Kereta Api (KA) Sembrani relasi Surabaya–Jakarta di perlintasan sebidang yang tidak terjaga dan telah dipersempit, tepatnya di kilometer 15+1/2 antara Stasiun Tegowanu dan Stasiun Brumbung.
Insiden bermula saat ketiga anak tersebut mengendarai dua sepeda dan melintasi perlintasan sebidang secara bersamaan. Meskipun masinis KA telah membunyikan klakson lokomotif secara berulang, jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian ini, ketiga anak menjadi korban. Satu anak mengalami luka ringan, satu anak lainnya mengalami luka berat dan telah dilarikan ke RS Pelita Anugerah Mranggen, sementara satu anak meninggal dunia di lokasi kejadian.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi mata, insiden terjadi ketika ketiga anak sekolah melintasi perlintasan menggunakan sepeda secara bersamaan. Pada saat yang sama, KA Sembrani sedang melaju di jalur tersebut.
“Tidak terdapat kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian KA Sembrani. Namun, perjalanan kereta mengalami keterlambatan selama lima menit karena dilakukan pemeriksaan sarana oleh petugas pascakejadian,” jelasnya, Sabtu 14 Juni 2025.
Tim pengamanan KAI Daop 4 Semarang juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna penanganan lebih lanjut. Hingga saat ini, proses penanganan korban ditangani oleh jajaran Polsek Mranggen.
KAI kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintasi jalur rel.
Kewaspadaan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Utamakan keselamatan diri dan keluarga daripada tergesa-gesa,” ujar Franoto.
KAI juga mengajak para orang tua, guru, serta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi sejak dini kepada anak-anak agar tidak bermain, beraktivitas, atau melintasi jalur rel kereta api secara sembarangan.
Jalur rel bukanlah area bermain, melainkan zona berbahaya yang khusus diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas di sekitar jalur rel sangat berisiko tinggi dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: