KAI Daop 4 Semarang Tutup 10 Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Mengurangi Angka Kecelakaan Kereta Api

KAI Daop 4 Semarang Tutup 10 Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Mengurangi Angka Kecelakaan Kereta Api

Petugas KAI Daop 4 Semarang menutup perlintasan sebidang untuk mengurangi kecelakaan --istimewa-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id - Untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 SEMARANG akan menutup 10 perlintasan tanpa penjagaan.

Menurut data dari awal tahun 2025 hingga 11 Maret 2025 telah terjadi enam kecelakaan di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan satu orang luka ringan. 

Sementara itu, sepanjang tahun 2024 tercatat 26 kecelakaan di perlintasan sebidang, menyebabkan 14 orang meninggal dunia, lima orang luka berat, dan 14 orang luka ringan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menyampaikan, penutupan ini selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. 

BACA JUGA:Diduga Trobos Palang Kereta, Siswi SMK Negeri 10 Semarang Tertemper KA Harina

BACA JUGA:Nasib Naas, Seorang Bidan Tertemper KA Kertajaya saat Melintas perlintasan sebidang di Mangkang Kulon Semarang

"Dalam pasal 5 dan 6 peraturan tersebut, disebutkan bahwa perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover maupun underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan," ujar Franoto, Selasa, 11 Maret 2025. 

Selain itu, sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ayat 1 menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Dan pada ayat 2 menyebutkan bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

"Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama," tambah Franoto.

BACA JUGA:PT KAI Kerahkan Petugas Pemantau 24 Jam di Jalur Rel Rawan Banjir Grobogan

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025, Sebanyak 150 Ribu Tiket Sudah Dipesan di KAI Daop 4 Semarang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI Daop 4 Semarang akan melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Langkah ini diambil mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang, yang sering kali berujung pada korban jiwa serta kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: