Diduga Trobos Palang Kereta, Siswi SMK Negeri 10 Semarang Tertemper KA Harina
![Diduga Trobos Palang Kereta, Siswi SMK Negeri 10 Semarang Tertemper KA Harina](https://jateng.disway.id/upload/171fb12fb925313a5cad9d6774a9bca6.jpg)
Bangkai motor siswi smk negeri 10 Semarang usai tertemper KA Herina, di perlintasan kereta jalan Kokrosono, Kota Semarang, Kamis, 13 Februari 2025--istimewa-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Seorang siswi SMK Negeri 10 SEMARANG tewas tertemper KA Herina yang melaju dari Stasiun Jrakah menuju Stasiun Poncol SEMARANG, di perlintasan sebidang jalan Kokrosono, Kota SEMARANG, Kamis, 13 Februari 2025.
Korban SLM (17) warga Mijen, Kota Semarang tertemper kereta api pada pukul 16.00 wib sore.
Saksi warga sekitar, Surani (53) menerangkan, kejadian tersebut terjadi karena dia menerobos palang kereta.
"Karena tida sabar, dia menerobos palang kereta dan tertabrak,"jelasnya.
BACA JUGA: Tertemper KA 11 Argo Sindoro, Nyawa Pejalan Kaki Tanpa Identitas Melayang di TKP
Karena kejadian tersebut, sepeda motor matic hitam yang dikendarai SLM mengalami ringsek.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan bahwa KA Harina (100) dengan relasi Bandung-Surabaya tertemper sepeda motor di Perlintasan Sebidang Terjaga pada Km 1+4/5 petak jalan antara Stasiun Jerakah - Stasiun Senarang Poncol Kota Semarang pada Kamis, 13 Februari 2025 pukul 16.13 WIB.
Disinyalir, pengendara sepeda motor menerobos palang pintu yang sudah ditutup dan sirine sudah berbunyi dari arah utara ke arah selatan.
Masinis KA Harina juga telah membunyikan suling lokomotif secara berulang sebelum melewati perlintasan sebidang tersebut.
Dari kejadian tersebut, tidak ada kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian kereta, namun KA Harina (100) mengalami keterlambatan sebanyak 2 menit akibat berhenti dan melakukan pemeriksaan di Stasiun Semarang Poncol paska kejadian.
Setelah kejadian Tim Pengamanan KAI Daop 4 Semarang segera berkoordinasi dan menghubungi kepolisian setempat, dan saat ini korban telah ditangani oleh Laka Lantas Polrestabes Semarang.
"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang" ungkap Franoto.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga. Sebelum melintas, pastikan untuk melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: