Kepala Disperindagkop Batang: Stok Gas Elpiji 3Kg Aman, Tunggu Kebijakan Sub Pangkalan
Warga mengantri untuk bisa memberi gas elpiji 3 kilogram di SPBU jalan Indrapasta, Kota Semarang, Selasa, 4 Februari 2025--Wahyu Sulistiyawan
BATANG, diswayjateng.id - Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten BATANG Wahyu Budi Santoso memastikan tidak ada gejolak terkait gas elpiji 3Kg di masyarakat.
"Kami pada awal (larangan penjualan gas elpiji 3Kg ke pengecer) selama dua hari kami turun ke Agen dan Pangkalan. Memastikan bahwa stok gas Elpiji 3 Kg di Batang aman," katanya, Jumat 7 Februari 2025.
Saat pemerintah pusat memperbolehkan gas elpiji 3 Kg boleh dijual kembali ke pengecer pun, pihaknya memastikan stok aman.
Terkait munculnya wacana sub pangkalan, Wahyu tidak bisa berkomentar banyak.
BACA JUGA: Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Kini Lebih Tertata, Warga Solo Tak Perlu Panik
BACA JUGA: Langka Gas Elpiji 3kg, Musriah Rela Antre dari Jam 6 Pagi
"Kalau soal itu, kami menunggu kebijakan saja. Kalau selama ini, untuk rincian harga Elpiji 3 Kg dari Pertamina sampai ke pangkalan sudah diatur di SK Gubernur Jawa Tengah. Regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) baru ada sampai pangkalan," tuturnya.
Wahyu berharap ada kebijakan dari pemerintah yang bisa menjamin kestabilan harga untuk konsumen. Sehingga tidak ada lagi yang namanya panic buying dan sebagainya.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang, Margo Santosa menyatakan hingga saat ini belum terbit terkait sub pangkalan.
"Tidak ada peningkatan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga. Kalau ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nya apa?" tuturnya.
BACA JUGA: Pemkab Pemalang Turun Tangan Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram
BACA JUGA: Sosialisasi Kebijakan Distribusi Elpiji 3 Kilogram
Terkait kabar yang beredar bahwa pengurusan izin sub pangkalan menggunakan KBLI 47772, Margo menyebut izin itu mentok masih untuk pangkalan.
Pengurusan izin selama ini langsung ke sistem OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: