7 Daftar Pinjol Syariah yang Bebas Riba dan Resmi OJK

7 Daftar Pinjol Syariah yang Bebas Riba dan Resmi OJK

Daftar Pinjol Syariah yang Bebas Riba dan Resmi OJK-Tangkapan layar diswayjateng.id-

diswayjateng.id - Pinjaman online (pinjol) umumnya menetapkan bunga sebagai imbalan atas penggunaan dana yang dipinjam dari penyedia layanan pinjol. Artikel ini akan mengulas mengenai pinjol syariah yang bebas dari riba dan resmi OJK.

Menurut hukum Islam, bunga atau riba dianggap haram karena dianggap tidak adil dan merugikan pihak yang lebih lemah. Oleh karena itu, untuk menghindari riba yang diharamkan, setiap muslim dapat memanfaatkan pinjol syariah yang bebas dari riba dan resmi OJK, terutama dalam situasi mendesak yang memerlukan dana.

Akad yang diterapkan pun jelas, di mana pengguna pinjol syariah tidak akan dikenakan bunga, melainkan hanya biaya administrasi dan biaya jasa yang transparan. Mari simak artikel dan baca sampai selesai ya!

BACA JUGA:4 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan

BACA JUGA:6 Tips Memilih Pinjol Aman dan Terpercaya

Daftar Pinjol Syariah yang Bebas Riba dan Resmi OJK

Berdasarkan informasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat tujuh pinjol syariah yang bebas dari riba dan resmi OJK yang telah mendapatkan izin aktif, yaitu:

1. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)  

Pada akhir tahun 2020, Ammana Fintek Syariah telah memperoleh izin resmi dari OJK untuk beroperasi sebagai penyedia layanan fintech P2P lending di Indonesia.  

Ammana menawarkan pinjaman yang sesuai dengan prinsip syariah, yang dapat dicairkan secara langsung tanpa memerlukan jaminan atau agunan.  

Batas maksimum pendanaan yang ditawarkan oleh Ammana mencapai Rp10 juta. Menurut klaimnya, pinjaman dari Ammana dapat diperoleh hanya dengan menggunakan NIK KTP. Proses pencairan dana pun dapat dilakukan dalam waktu 5 menit.

2. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah) juga merupakan salah satu platform pinjaman online syariah yang menawarkan pembiayaan untuk berbagai keperluan, seperti pembelian barang, biaya perjalanan umrah dan wisata halal, pendidikan, serta invoice financing yang sesuai dengan prinsip dan hukum Islam.

Jika Anda ingin berbelanja online dengan menggunakan pinjaman syariah, Duha Madani Syariah bisa menjadi pilihan, asalkan ecommerce atau marketplace tersebut telah menjalin kerja sama dengan platform ini.

Limit maksimal pembiayaan dari Duha Syariah dapat mencapai Rp20 juta dengan tenor cicilan yang bervariasi, yaitu 3, 6, 9, dan 12 bulan, yang dapat dipilih sesuai dengan kemampuan pengguna.

3. PT Pritati Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah)

PAPITUPI Syariah adalah perusahaan yang menyediakan layanan Peer-to-Peer (P2P) lending dengan prinsip syariah. redPAPITUPI Syariah telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia dengan nomor tanda daftar 01466/DJAI.PSE/04/2019.

Pindar syariah ini menawarkan limit pinjaman hingga Rp50 juta, dengan biaya administrasi maksimum 3 persen dan tenor (jangka waktu pelunasan) hingga 36 bulan. Namun, untuk dapat menggunakan PAPITUPI Syariah, Anda harus memenuhi syarat tertentu, seperti bekerja di perusahaan yang telah menjalin kerjasama dengan PAPITUPI Syariah dan memiliki masa kerja minimal 2 tahun.

4. PT DANA SYARIAH INDONESIA (Dana Syariah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: