Gegara Utang Rp3.000, Pasangan Lanjut Usia di Pekalongan Terancam Kehilangan Tanah
pasangan lansia di Pekalongan kehilangan tanah warisan karena utang Rp 3.000--IST
PEKALONGAN, diswayjateng.id – Sepasang suami istri lansia di Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, PEKALONGAN, tengah menghadapi ancaman kehilangan satu-satunya tanah warisan keluarga akibat praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum perangkat desa.
Kasus ini bermula dari utang sebesar Rp 3.000 yang mereka pinjam puluhan tahun lalu.
Warsini (65) bersama suaminya yang telah lama menderita stroke, kini berjuang mendapatkan kembali hak atas kebun mereka seluas 166 meter persegi yang diduga dijual tanpa persetujuan mereka.
Warsini mengaku tidak pernah merasa menjual tanah tersebut, tetapi tiba-tiba mengetahui kebunnya sudah berpindah tangan ke salah satu perangkat desa.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Mafia Tanah, Tujuh Pejabat BPN Ditetapkan sebagai Tersangka
BACA JUGA: Nirina Zubir Ogah Mundur, Maju Terus Pantang Mundur Lawan Mafia Tanah
"Saya tidak pernah merasa menjual, tapi kebun malah dijual sepihak tanpa persetujuan dan tanda tangan saya," ujar Warsini saat ditemui di rumahnya, Minggu 2 Februari 2025.
Ia menceritakan bahwa permasalahan ini berawal dari pinjaman kepada seorang tetangga pada tahun 1980-an.
Untuk jaminan, ia hanya memberikan izin agar pemberi pinjaman bisa mengambil hasil kebun hingga utang dilunasi.
Ketika suaminya mulai pulih dan mereka hendak menebus kembali tanah tersebut, Warsini malah mendapat penolakan.
BACA JUGA: Imlek 2025, Museum Batik Pekalongan Gelar Lunar Festival, Tampilkan Batik Bernuansa Budaya Tionghoa
BACA JUGA: Banjir Kota Pekalongan, 353 Warga Mengungsi, Walikota Instruksikan Penanganan Cepat
Upaya penyelesaian ke pihak desa juga tidak membuahkan hasil.
"Pihak desa malah meminta saya menghadirkan yang bersangkutan di balai desa. Tapi saya, yang menjadi korban, justru tidak diajak bicara," keluhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: