Gegara Utang Rp3.000, Pasangan Lanjut Usia di Pekalongan Terancam Kehilangan Tanah
pasangan lansia di Pekalongan kehilangan tanah warisan karena utang Rp 3.000--IST
Belakangan, Warsini mengetahui bahwa tanahnya sudah dijual kepada salah satu perangkat desa dengan harga hanya Rp 56 juta.
Ada dugaan keterlibatan kepala desa saat itu dalam proses transaksi yang mencurigakan.
"Saya datang ke balai desa dengan harapan bisa menyelesaikan masalah ini. Tapi saya malah menangis karena tanah saya sudah dijual tanpa sepengetahuan saya," kata Warsini dengan mata sembab.
Didik Pramono, SH & Partner, selaku pengacara Warsini, mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat pemalsuan dokumen dalam kasus ini.
Beberapa kejanggalan ditemukan, seperti tidak adanya surat jual beli resmi serta perubahan mencurigakan dalam Letter C desa.
Luas tanah dalam dokumen juga tidak sesuai dengan ukuran asli.
"Kami menduga ada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Jika terbukti, para pelaku bisa terancam hukuman penjara maksimal enam tahun," jelas Didik.
Ia menegaskan bahwa unsur pemalsuan dalam Pasal 263 KUHP mencakup pembuatan atau penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan secara tidak sah.
"Kami berharap ada keadilan bagi Bu Warsini. Jangan sampai orang kecil terus-menerus dirugikan oleh praktik mafia tanah seperti ini," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: