Daerah Tak Berani Komentar, HET Gas 3Kg Ditentukan Pemprov Jateng

Daerah Tak Berani Komentar, HET Gas 3Kg Ditentukan Pemprov Jateng

Antrian tabung gas 3 kg --Istimewa

SRAGEN, diswayjateng.id - Sempat heboh di media sosial terkait harga LPG menurut menteri keuangan Sri Mulyani yakni Rp 12.250. Namun Pemerintah Kabupaten SRAGEN menegaskan bahwa harga jual eceran tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di wilayahnya tetap mengikuti aturan yang ditetapkan. 

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Widya Budi Murditho, menjelaskan bahwa HET LPG 3 kg tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. 

"Daerah tidak berani berkomentar mengenai harga dasar yang ditetapkan Pertamina. Kami mengikuti HET yang sudah ditetapkan pemerintah," tegas Widya.

Ia menambahkan, perbedaan HET di setiap provinsi bisa jadi disebabkan oleh faktor biaya distribusi yang berbeda-beda. Namun, pemerintah telah melakukan perhitungan yang matang sebelum menetapkan HET.

Untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap stabil dan terjangkau, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi. Terlebih kebijakan terbaru, penjual pengecer tidak me dapatkan kuota dan diharapkan konsumen langsung ke pangkalan. Pasalnya, pengecer tidak termasuk dalam jaringan resmi distribusi LPG.

Dia menuturkan upaya pemerintah merampingkan jaringan distribusi LPG dan mendorong peran pangkalan. Dengan kebijakan ini Pemerintah mendorong Pengecer LPG Beralih Jadi Pangkalan Resmi. Kebijakan ini merampingkan jaringan distribusi LPG 3 kilogram dan mendorong para pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Hal ini dilakukan untuk memastikan harga LPG tetap sesuai HET dan menjaga ketersediaan LPG di masyarakat," jelasnya. 

Widya menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat agar membeli LPG di pangkalan resmi. "Kami berharap dengan semakin banyaknya pangkalan resmi, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan LPG dengan harga yang terjangkau," ujar Widya.

Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah memiliki stok tabung LPG yang cukup. Pemerintah juga telah memetakan wilayah distribusi LPG untuk memastikan ketersediaan LPG di setiap daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: